Correct Article 45
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Dalam hal capaian Angka Kredit memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat/jabatan, capaian Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diusulkan kepada pejabat yang MENETAPKAN Angka Kredit untuk ditetapkan dalam penetapan Angka Kredit.
(2) Dalam hal melakukan penetapan Angka Kredit, pejabat penetap Angka Kredit dibantu oleh Tim Penilai.
(3) Dokumen asli penetapan Angka Kredit disampaikan kepada pimpinan instansi pengusul dan Inspektur
Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang bersangkutan serta salinan sah disampaikan kepada:
a. PyB MENETAPKAN Angka Kredit;
b. sekretaris tim penilai yang bersangkutan; dan
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi sumber daya manusia/Bagian yang membidangi sumber daya manusia yang bersangkutan.
(4) Hasil Penetapan Angka Kredit Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam penilaian kinerja Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Pejabat penetap Angka Kredit Kredit Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
