Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara melalui pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. berstatus ASN; b. memiliki integritas dan moralitas yang baik; c. sehat jasmani dan rohani; d. berijazah paling rendah sarjana/diploma empat bidang teknik penerbangan, mesin dan elektro; e. nilai pretasi kerja paling rendah bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir; f. memiliki sertifikat dasar/lisensi perawatan pesawat udara; dan g. memiliki sertifikat Test of English for International Communication (TOEIC) dengan skor paling kurang 450 (empat ratus lima puluh). (2) Pengangkatan pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengangkatan untuk mengisi lowongan kebutuhan Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dari calon ASN. (3) Calon ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (2), setelah diangkat sebagai ASN, paling lama 1 (satu) tahun wajib diangkat dalam Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (4) Dalam hal ASN yang belum diangkat ke dalam Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara melebihi 1 (satu) tahun, ASN yang bersangkutan tidak diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi sampai diangkat dalam Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara; (5) ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), paling lama 3 (tiga) tahun setelah diangkat harus mengikuti dan lulus pendidikan dan pelatihan fungsional. (6) ASN yang belum mengikuti atau tidak lulus pendidikan dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (5), tidak diberikan kenaikan jenjang satu tingkat di atasnya.
Your Correction