Correct Article 7
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas:
a. unsur kegiatan utama;
b. unsur kegiatan penunjang; dan
c. unsur kegiatan pengembangan profesi.
(2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara;
(3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas:
a. pengaturan;
b. pengendalian; dan
c. pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara.
(4) Sub unsur kegiatan penunjang, terdiri atas:
a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi;
c. perolehan penghargaan/tanda jasa;
d. perolehan gelar/ijazah lain; dan
e. pelaksanaan tugas yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara.
(5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas:
a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
c. penerjemahan/penyadur buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara;
e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan
f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Your Correction
