Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang dapat dinilai Angka Kreditnya, terdiri atas: a. unsur kegiatan utama; b. unsur kegiatan penunjang; dan c. unsur kegiatan pengembangan profesi. (2) Unsur kegiatan utama berupa pembinaan teknis kelaikudaraan pesawat udara; (3) Sub unsur dari unsur kegiatan utama terdiri atas: a. pengaturan; b. pengendalian; dan c. pengawasan bidang kelaikudaraan pesawat udara. (4) Sub unsur kegiatan penunjang, terdiri atas: a. pengajar/pelatih/pembimbing di bidang Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara; b. keanggotaan dalam tim penilai/tim uji kompetensi; c. perolehan penghargaan/tanda jasa; d. perolehan gelar/ijazah lain; dan e. pelaksanaan tugas yang mendukung pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara. (5) Sub unsur kegiatan pengembangan profesi terdiri atas: a. perolehan ijazah/gelar pendidikan formal sesuai dengan bidang tugas Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara; b. pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara; c. penerjemahan/penyadur buku dan bahan lainnya di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara; d. penyusunan standar/pedoman/petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara; e. pengembangan kompetensi di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara; dan f. kegiatan lain yang mendukung pengembangan profesi yang di bidang Jabatan Fungsional Kelaikudaraan Pesawat Udara.
Your Correction