Correct Article 41
PERMEN Nomor pm-36 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-36 Tahun 2023 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA DAN JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN INSPEKTUR KELAIKUDARAAN PESAWAT UDARA
Current Text
Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara dan Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara yang telah memenuhi syarat untuk kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi tetapi belum tersedia lowongan pada jenjang jabatan yang akan diduduki, setiap tahun wajib memenuhi target Angka Kredit paling sedikit:
a. Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
1. 10 (sepuluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli pertama;
2. 20 (dua puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli muda; dan
3. 30 (tiga puluh) untuk Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara ahli madya;
b. Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara;
1. 4 (empat) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara terampil;
2. 10 (sepuluh) untuk Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara mahir; dan
3. 10 (sepuluh) Angka Kredit bagi Asisten Inspektur Kelaikudaraan Pesawat Udara penyelia yang menduduki pangkat tertinggi dari jabatannya dengan mengumpulkan setiap tahun sejak menduduki pangkatnya.
Your Correction
