Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Berlayar adalah Kapal tidak sedang berlabuh jangkar atau terikat pada daratan atau kandas yang bertolak meninggalkan Pelabuhan.
2. Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan pengusahaan yang dipergunakan sebagai tempat Kapal bersandar, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat barang, berupa terminal dan tempat berlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatan penunjang Pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi.
3. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakkan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
4. Kegiatan Olah Gerak Kapal adalah kegiatan menguasai Kapal dalam keadaan diam atau bergerak dari suatu tempat ke tempat lainnya di dalam Daerah Lingkungan Kepentingan Pelabuhan (DLKp) dan Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) untuk mencapai pelayaran yang aman dan efisien dengan menggunakan sarana yang terdapat di Kapal.
5. Kegiatan Menunda adalah kegiatan mendorong, menarik, menggandeng, mengawal (escort), dan membantu (assist) Kapal yang berolah-gerak di alur-pelayaran, daerah labuh jangkar maupun kolam Pelabuhan, baik untuk bertambat ke atau untuk melepas dari dermaga, jetty, trestle, pier, pelampung, dolphin, Kapal, dan fasilitas tambat lainnya dengan mempergunakan Kapal tunda sesuai dengan ketentuan yang dipersyaratkan.
6. Kegiatan Perbaikan Kapal adalah kegiatan perbaikan kecil di atas Kapal yang sedang berada di Pelabuhan yang dilakukan oleh perusahaan di bidang jasa perbaikan Kapal dan/atau awak Kapal.
7. Surat Persetujuan Berlayar adalah dokumen negara yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang
Berlayar.
8. Surat Persetujuan Olah Gerak adalah dokumen yang dikeluarkan oleh syahbandar terhadap setiap kapal yang melakukan kegiatan olah gerak.
9. Surat Persetujuan Kegiatan Kapal yang selanjutnya disebut SPKK adalah surat persetujuan melakukan kegiatan di wilayah Pelabuhan yang dikeluarkan oleh Syahbandar terhadap setiap Kapal yang melakukan kegiatan setelah memenuhi persyaratan administrasi serta kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal.
10. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) adalah surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh Nakhoda yang menerangkan dan memastikan bahwa Kapal, muatan atau penumpang, dan awak Kapal telah memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim sebelum Berlayar.
11. Syahbandar adalah pejabat Pemerintah di Pelabuhan yang diangkat oleh Menteri dan memiliki kewenangan tertinggi untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan perundang-undangan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran.
12. Nakhoda adalah salah seorang dari awak Kapal yang menjadi pemimpin tertinggi di Kapal dan mempunyai wewenang dan tanggung jawab tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
13. Keselamatan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik Kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
14. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan Kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan Kapal, pencegahan pencemaran perairan dari Kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak Kapal dan kesehatan penumpang, status hukum Kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari Kapal, dan manajemen keamanan Kapal untuk Berlayar di perairan tertentu.
15. Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam, dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan.
16. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran.
(1) Untuk memperoleh Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), pemilik Kapal atau operator Kapal mengajukan permohonan secara elektronik melalui sistem informasi elektronik berbasis internet kepada Syahbandar dengan menggunakan format contoh 3 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Dalam hal Pelabuhan belum menyediakan sistem informasi elektronik berbasis internet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan Surat Persetujuan Berlayar diajukan secara manual.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) dengan menggunakan format contoh 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. dokumen muatan/penumpang (manifest);
c. daftar awak Kapal (crew list);
d. bukti pemenuhan kewajiban sesuai dengan daftar periksa pemenuhan kewajiban Kapal; dan
e. Surat, dokumen, dan warta Kapal.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif.
(5) Pemeriksaan secara administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan melalui verifikasi dan validitas terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal berdasarkan format contoh 5 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Dalam hal Syahbandar mendapat laporan dan/atau mengetahui bahwa Kapal yang akan Berlayar tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan Kapal, Syahbandar melakukan pemeriksaan Kapal.
(7) Dalam hal Kapal yang akan Berlayar tidak memenuhi persyaratan Kelaiklautan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) Syahbandar dapat menunda keberangkatan Kapal untuk Berlayar.
(8) Penundaan keberangkatan Kapal selain sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan cuaca.
(9) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan
Berlayar dengan menggunakan format contoh 6 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain:
a. pengelasan; atau
b. perbaikan kondisi teknis Kapal.
(2) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan format contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan kesiapan nakhoda (master declaration) untuk Kegiatan Perbaikan Kapal dengan menggunakan format contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. rencana kerja yang meliputi diantaranya tanggal pelaksanaan pekerjaan, lama pekerjaan, posisi kapal, metode kerja, rincian dan sketsa/foto dari bagian Kapal yang akan diperbaiki, prosedur tanggap darurat;
c. fotokopi daftar alat keselamatan kerja dan alat pelindung diri (APD);
d. fotokopi daftar peralatan kerja yang melakukan kegiatan perbaikan; dan
e. fotokopi daftar awak Kapal dan/atau orang yang ditunjuk oleh pemilik Kapal atau operator Kapal yang memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan perbaikan yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Pengalaman Kerja.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menggunakan format contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan perbaikan Kapal.
(8) Surat persetujuan perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan format contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
(1) Percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap:
a. Kapal bangunan baru;
b. Kapal yang telah selesai melaksanakan pelimbungan/docking; dan
c. Kapal yang telah melakukan perbaikan/pergantian mesin induk.
(2) Untuk memperoleh persetujuan kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan format contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) dengan menggunakan format contoh 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. rencana percobaan Berlayar (sea trial), meliputi:
maksud dan tujuan;
c. fotokopi data Kapal yang melakukan percobaan berlayar (sea trial);
d. fotokopi daftar awak Kapal;
e. fotokopi daftar teknisi percobaan Berlayar (sea trial);
dan
f. laporan kegiatan kerja dari galangan Kapal.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan menggunakan format contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan percobaan Berlayar (sea trial) dengan menggunakan format contoh 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
(1) Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c antara lain:
a. pengelasan; atau
b. perbaikan kondisi teknis Kapal.
(2) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan format contoh 17 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan kesiapan nakhoda (master declaration) untuk Kegiatan Perbaikan Kapal dengan menggunakan format contoh 18 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. rencana kerja yang meliputi diantaranya tanggal pelaksanaan pekerjaan, lama pekerjaan, posisi kapal, metode kerja, rincian dan sketsa/foto dari bagian Kapal yang akan diperbaiki, prosedur tanggap darurat;
c. fotokopi daftar alat keselamatan kerja dan alat pelindung diri (APD);
d. fotokopi daftar peralatan kerja yang melakukan kegiatan perbaikan; dan
e. fotokopi daftar awak Kapal dan/atau orang yang ditunjuk oleh pemilik Kapal atau operator Kapal yang memiliki keahlian untuk melakukan kegiatan perbaikan yang dibuktikan dengan Sertifikat atau Surat Pengalaman Kerja.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan menggunakan format contoh 19 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan perbaikan Kapal.
(8) Surat persetujuan perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dengan menggunakan format contoh 20 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Kegiatan Perbaikan Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
(1) Percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap:
a. Kapal bangunan baru;
b. Kapal yang telah selesai melaksanakan pelimbungan/docking; dan
c. Kapal yang telah melakukan perbaikan/pergantian mesin induk.
(2) Untuk memperoleh persetujuan kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan format contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) dengan menggunakan format contoh 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. rencana percobaan Berlayar (sea trial), meliputi:
maksud dan tujuan;
c. fotokopi data Kapal yang melakukan percobaan berlayar (sea trial);
d. fotokopi daftar awak Kapal;
e. fotokopi daftar teknisi percobaan Berlayar (sea trial);
dan
f. laporan kegiatan kerja dari galangan Kapal.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan menggunakan format contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan percobaan Berlayar (sea trial) dengan menggunakan format contoh 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.