Correct Article 13
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Current Text
(1) Syahbandar dapat melakukan penolakan atau tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar.
(2) Penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap Surat Persetujuan Berlayar dalam hal:
a. tidak memenuhi persyaratan administrasi yang dipersyaratkan;
b. adanya perintah tertulis dari pengadilan; dan/atau
c. kondisi cuaca perairan yang dapat membahayakan Kapal dengan mempertimbangkan ukuran dan/atau jenis Kapal.
Your Correction
