Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Setiap Kapal yang tidak menyampaikan surat, dokumen, dan warta Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan Pasal 4 ayat (1) tidak diberikan Surat Persetujuan Berlayar dan SPKK.
Your Correction