Correct Article 16
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Current Text
Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap:
a. Kapal perang;
b. Kapal negara atau Kapal pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga;
c. Kapal yang digunakan untuk kepentingan negara berdasarkan surat tugas pimpinan instansi pemerintah yang ditujukan kepada Syahbandar;
d. Kapal yang Berlayar untuk memberikan bantuan pertolongan kepada Kapal yang dalam keadan darurat/SAR;
e. Kapal yang menyinggahi Pelabuhan karena keadaan darurat; atau
f. Kapal yang sedang melakukan percobaan Berlayar (sea trial) dan/atau Kegiatan Olah Gerak Kapal.
Your Correction
