Correct Article 21
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh persetujuan kegiatan mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a, pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format contoh 9 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk kegiatan mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal dengan menggunakan format contoh 10 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
b. fotokopi kartu tanda penduduk tamu/visitor; dan
c. fotokopi surat penugasan tamu/visitor dari instansi yang menyatakan keperluan ke atas Kapal.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) menggunakan format contoh 11 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) Syahbandar menerbitkan Surat Persetujuan Kegiatan mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal dengan menggunakan format contoh 12 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Kegiatan mengizinkan atau melarang orang naik ke atas Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
Your Correction
