Correct Article 25
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Current Text
(1) Persetujuan kegiatan alih muat (transhipment) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e, diajukan permohonan oleh pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda kepada Syahbandar dengan menggunakan format contoh 25 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk kegiatan alih muat (transhipment) dengan menggunakan format contoh 26 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. fotokopi data Kapal yang melakukan kegiatan;
c. fotokopi rencana muat;
d. fotokopi prosedur tanggap darurat;
e. fotokopi daftar peralatan yang digunakan; dan
f. fotokopi daftar jumlah tenaga kerja.
(3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal.
(4) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dilaksanakan dengan menggunakan format contoh 27 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) Syahbandar menerbitkan surat
persetujuan Kegiatan alih muat (transhipment).
(6) Surat persetujuan Kegiatan alih muat (transhipment) sebagaimana dimaksud pada ayat (5) menggunakan format contoh 28 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Kegiatan alih muat (transhipment) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
Your Correction
