Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokumen asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) disampaikan kembali kepada pemilik Kapal, operator Kapal, atau Nakhoda bersamaan dengan diterbitkannya Surat Persetujuan Berlayar. (2) Penyampaian kembali dokumen asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk surat dan dokumen Kapal yang disampaikan secara manual.
Your Correction