Correct Article 22
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Current Text
(1) Untuk memperoleh persetujuan Kegiatan Olah Gerak Kapal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b, pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan format contoh 13 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Peraturan Menteri ini.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk olah gerak Kapal dengan menggunakan format contoh 14 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan
b. fotokopi data awak Kapal.
(4) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal.
(5) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menggunakan format contoh 15 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(6) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan Kegiatan Olah Gerak Kapal.
(7) Surat Persetujuan Kegiatan Olah Gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (6) sesuai dengan format contoh 16 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Kegiatan Olah Gerak Kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
Your Correction
