Correct Article 12
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Current Text
(1) Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) huruf a yang disampaikan Nakhoda untuk menjamin kesanggupan Berlayar dan memastikan bahwa Kapalnya telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keamanan Kapal.
(2) Keabsahan dan kebenaran kelaiklautan dan keamanan Kapal yang disampaikan Nakhoda ke dalam Surat Pernyataan Nakhoda (Master Sailing Declaration) sepenuhnya menjadi tanggungjawab Nakhoda.
Your Correction
