Correct Article 24
PERMEN Nomor pm-28 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm-28 Tahun 2022 tentang TATA CARA PENERBITAN SURAT PERSETUJUAN BERLAYAR DAN PERSETUJUAN KEGIATAN KAPAL DI PELABUHAN
Current Text
(1) Percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d dilakukan terhadap:
a. Kapal bangunan baru;
b. Kapal yang telah selesai melaksanakan pelimbungan/docking; dan
c. Kapal yang telah melakukan perbaikan/pergantian mesin induk.
(2) Untuk memperoleh persetujuan kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemilik Kapal, operator Kapal atau Nakhoda mengajukan permohonan kepada Syahbandar.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan menggunakan format contoh 21 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilengkapi dengan:
a. surat pernyataan nakhoda (master declaration) untuk kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) dengan menggunakan format contoh 22 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
b. rencana percobaan Berlayar (sea trial), meliputi:
maksud dan tujuan;
c. fotokopi data Kapal yang melakukan percobaan berlayar (sea trial);
d. fotokopi daftar awak Kapal;
e. fotokopi daftar teknisi percobaan Berlayar (sea trial);
dan
f. laporan kegiatan kerja dari galangan Kapal.
(5) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Syahbandar melakukan pemeriksaan secara administratif terhadap kelengkapan surat dan dokumen Kapal.
(6) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) dengan menggunakan format contoh 23 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(5) Syahbandar menerbitkan surat persetujuan percobaan Berlayar (sea trial) dengan menggunakan format contoh 24 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(8) Kegiatan percobaan Berlayar (sea trial) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diterbitkan untuk jangka waktu tertentu berdasarkan hasil evaluasi Syahbandar.
Your Correction
