SEKRETARIAT KEMENTERIAN/SEKRETARIAT UTAMA
(1) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(2) Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama.
Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian PPN/Bappenas;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kesehatan, penilaian kompetensi, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian PPN/Bappenas;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang- undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa;
g. penyusunan prakarsa strategis pembangunan lintas sektor melalui pengembangan model inovatif pembangunan sebagai dasar penerapan dan pelembagaan dalam rencana dan anggaran di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
h. koordinasi kepatuhan dan manajemen risiko internal di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
i. pengelolaan data dan informasi; dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri/Kepala.
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas:
a. Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan;
b. Biro Sumber Daya Manusia;
c. Biro Hukum;
d. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana; dan
e. Biro Umum.
Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan penyusunan rencana dan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, dan ketatausahaan pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
b. pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
c. pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan komunikasi dan publikasi, hubungan masyarakat dan media massa, pelayanan informasi publik, keprotokolan, persidangan, kearsipan, perpustakaan, galeri, museum, penyajian bahan, persuratan, penggandaan, ekspedisi, dan ketatausahaan pimpinan;
d. pengelolaan administrasi perjalanan dinas luar negeri di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas; dan
e. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan.
Susunan Organisasi Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan terdiri atas:
a. Bagian Persidangan;
b. Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Persidangan mempunyai tugas melaksanakan urusan persidangan bagi pimpinan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Persidangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan;
b. penyiapan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan; dan
c. penyiapan pelaporan pelaksanaan rencana program dan kegiatan urusan rapat dan persidangan bagi pimpinan.
Bagian Persidangan terdiri atas:
a. Subbagian Persidangan Pimpinan; dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Persidangan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan rapat dan persidangan bagi pimpinan.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan rencana program dan kegiatan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan;
b. penyiapan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan;
c. penyiapan pelaporan pelaksanaan urusan ketatausahaan pimpinan dan keprotokolan; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro.
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Menteri/Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Wakil Menteri/Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri/Kepala, dan Staf Khusus Menteri/Kepala; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan kegiatan, pelaksanaan, dan pelaporan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Menteri/Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan kegiatan, pelaksanaan, dan pelaporan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Wakil Menteri/Wakil Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri/Kepala, dan Staf Khusus Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan kegiatan, pelaksanaan, dan pelaporan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri/Kepala, dan Staf Khusus Menteri/Kepala.
Biro Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan manajemen sumber daya manusia aparatur.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian PPN/Bappenas;
b. penyusunan dan penetapan kebutuhan serta pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur;
c. pelaksanaan urusan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pensiun sumber daya manusia aparatur;
d. pelaksanaan urusan kepangkatan dan kenaikan gaji berkala;
e. perencanaan dan pengembangan karier serta pengelolaan manajemen talenta di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
f. pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi, serta pengelolaan dan koordinasi unit asesmen kompetensi;
g. pengelolaan dan pengembangan manajemen kinerja pegawai dan sistem manajemen informasi sumber daya manusia aparatur;
h. pelaksanaan layanan kesejahteraan dan kesehatan, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai, pengelolaan naskah dan dokumentasi kepegawaian, pelayanan informasi kepegawaian, dan urusan administrasi kepegawaian lainnya; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Sumber Daya Manusia.
Biro Sumber Daya Manusia terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Hukum mempunyai tugas melaksanakan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum, pemberian pertimbangan, pendapat, nasihat, pelaksanaan fasilitasi, pendampingan, advokasi dan pengoordinasian bantuan hukum, dan pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, sosialisasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum, serta pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Biro Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan produk hukum;
b. pemberian pertimbangan, pendapat, nasihat, fasilitasi, pendampingan, advokasi dan bantuan hukum, penyusunan perjanjian pinjaman luar negeri dan penerimaan hibah, dan perjanjian kerja sama domestik dan internasional;
c. pelaksanaan analisis dan evaluasi peraturan perundang- undangan dan produk hukum, pelaksanaan pembinaan kesadaran hukum, sosialisasi peraturan perundang- undangan dan produk hukum, dan pengumpulan, penyiapan, pengelolaan data dan informasi peraturan perundang-undangan dan produk hukum; dan
d. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Hukum.
Biro Hukum terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan rencana program, kegiatan, dan anggaran, peningkatan kapasitas organisasi dan tata laksana, kerja sama antarlembaga, koordinasi penyusunan program dan kegiatan bantuan luar negeri, dan koordinasi kegiatan perencanaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program, kegiatan, dan anggaran, serta koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal di Kementerian PPN/Bappenas.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas;
b. koordinasi penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/Bappenas;
c. koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana;
d. koordinasi penyiapan kegiatan bantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas;
e. koordinasi kerja sama dengan unit kerja di instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan dan/atau dengan pihak lain sesuai dengan tugas dan fungsinya;
f. koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas;
g. pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko;
h. koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal di lingkungan Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas;
i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang kinerja program, kegiatan, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas; dan
j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.