Correct Article 2
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Kementerian PPN/Bappenas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN.
(2) Kementerian PPN/Bappenas dipimpin oleh Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Kepala.
Your Correction
