Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi penyusunan rencana strategis Kementerian PPN/Bappenas; b. koordinasi penyusunan program, rencana kerja, dan rencana kegiatan anggaran Kementerian PPN/Bappenas; c. koordinasi dan pelaksanaan urusan organisasi dan tata laksana; d. koordinasi penyiapan kegiatan bantuan luar negeri di Kementerian PPN/Bappenas; e. koordinasi kerja sama dengan unit kerja di instansi pusat dan instansi daerah yang melaksanakan fungsi perencanaan dan/atau dengan pihak lain sesuai dengan tugas dan fungsinya; f. koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan nasional di Kementerian PPN/Bappenas; g. pelaksanaan pengelolaan manajemen risiko; h. koordinasi kepatuhan internal dan manajemen risiko internal di lingkungan Sekretariat Kementerian PPN/Sekretariat Utama Bappenas; i. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan tentang kinerja program, kegiatan, dan anggaran Kementerian PPN/Bappenas; dan j. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana.
Your Correction