Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Susunan organisasi Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama terdiri atas: a. Biro Hubungan Masyarakat, Kearsipan, dan Tata Usaha Pimpinan; b. Biro Sumber Daya Manusia; c. Biro Hukum; d. Biro Perencanaan, Organisasi, dan Tata Laksana; dan e. Biro Umum.
Your Correction