Correct Article 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Subbagian Persidangan Pimpinan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan rapat dan persidangan bagi pimpinan.
Your Correction
