Correct Article 22
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan kegiatan, pelaksanaan, dan pelaporan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Menteri/Kepala.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan kegiatan, pelaksanaan, dan pelaporan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Wakil Menteri/Wakil Kepala.
(3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri/Kepala, dan Staf Khusus Menteri/Kepala mempunyai tugas melakukan penyiapan rencana program dan kegiatan, pelaksanaan, dan pelaporan urusan ketatausahaan dan keprotokolan Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri/Kepala, dan Staf Khusus Menteri/Kepala.
Your Correction
