Correct Article 7
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Susunan organisasi Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas:
a. Sekretariat Kementerian/Sekretariat Utama;
b. Deputi Bidang Perencanaan Makro Pembangunan;
c. Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan;
d. Deputi Bidang Ekonomi dan Transformasi Digital;
e. Deputi Bidang Politik, Hukum, Hak Asasi Manusia, Pertahanan, dan Keamanan;
f. Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Kependudukan, dan Ketenagakerjaan;
g. Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
h. Deputi Bidang Pangan, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup;
i. Deputi Bidang Infrastruktur;
j. Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Pembangunan;
k. Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan;
l. Inspektorat Utama;
m. Staf Ahli Bidang Pemerataan Pembangunan Regional;
n. Staf Ahli Bidang Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan;
o. Staf Ahli Bidang Pembangunan Sektor Unggulan dan Inovasi Digital;
p. Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan; dan
q. Staf Ahli Bidang Inovasi Pendanaan Pembangunan.
(2) Selain susunan organisasi Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kementerian PPN/Bappenas terdiri atas:
a. Pusat Analisis Kebijakan dan Kinerja;
b. Pusat Sistem, Data, dan Informasi Perencanaan Pembangunan; dan
c. Pusat Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan Sumber Daya Manusia Perencanaan Pembangunan.
(3) Bagan susunan organisasi Kementerian PPN/Bappenas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction
