Correct Article 21
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Bagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Menteri/Kepala;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Wakil Menteri/Wakil Kepala;
c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol Sekretaris Kementerian/Sekretaris Utama, Staf Ahli Menteri/Kepala, dan Staf Khusus Menteri/Kepala; dan
d. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Your Correction
