Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian PPN/Bappenas; b. penyusunan dan penetapan kebutuhan serta pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur; c. pelaksanaan urusan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pensiun sumber daya manusia aparatur; d. pelaksanaan urusan kepangkatan dan kenaikan gaji berkala; e. perencanaan dan pengembangan karier serta pengelolaan manajemen talenta di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas; f. pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi, serta pengelolaan dan koordinasi unit asesmen kompetensi; g. pengelolaan dan pengembangan manajemen kinerja pegawai dan sistem manajemen informasi sumber daya manusia aparatur; h. pelaksanaan layanan kesejahteraan dan kesehatan, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai, pengelolaan naskah dan dokumentasi kepegawaian, pelayanan informasi kepegawaian, dan urusan administrasi kepegawaian lainnya; dan i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Sumber Daya Manusia.
Your Correction