Correct Article 24
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Biro Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan pembinaan sumber daya manusia aparatur lingkup Kementerian PPN/Bappenas;
b. penyusunan dan penetapan kebutuhan serta pelaksanaan pengadaan sumber daya manusia aparatur;
c. pelaksanaan urusan pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, dan pensiun sumber daya manusia aparatur;
d. pelaksanaan urusan kepangkatan dan kenaikan gaji berkala;
e. perencanaan dan pengembangan karier serta pengelolaan manajemen talenta di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
f. pelaksanaan penilaian dan pengembangan kompetensi, serta pengelolaan dan koordinasi unit asesmen kompetensi;
g. pengelolaan dan pengembangan manajemen kinerja pegawai dan sistem manajemen informasi sumber daya manusia aparatur;
h. pelaksanaan layanan kesejahteraan dan kesehatan, penegakan disiplin dan pembinaan pegawai, pengelolaan naskah dan dokumentasi kepegawaian, pelayanan informasi kepegawaian, dan urusan administrasi kepegawaian lainnya; dan
i. pelaksanaan urusan ketatausahaan Biro Sumber Daya Manusia.
Your Correction
