Correct Article 3
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Current Text
(1) Dalam memimpin Kementerian PPN/Bappenas, Menteri/Kepala dapat dibantu oleh Wakil Menteri yang sekaligus menjabat sebagai Wakil Kepala.
(2) Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan penunjukkan PRESIDEN.
(3) Wakil Menteri/Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri/Kepala.
(4) Wakil Menteri/Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Menteri/Kepala dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian PPN/Bappenas.
(5) Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri/Wakil Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri/Kepala dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian PPN/Bappenas; dan
b. membantu Menteri/Kepala dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas.
Your Correction
