Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Kalimantan Timur.
2. Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Timur.
3. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4. Kabupaten/Kota adalah Kabupaten/Kota di Provinsi.
5. Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah PRESIDEN Republik INDONESIA yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik INDONESIA yang dibantu oleh Wakil PRESIDEN dan Menteri sebagaimana dimaksud UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Ruang adalah wadah yang meliputi Ruang daratan, Ruang Laut, dan Ruang udara termasuk Ruang di
dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan dan memelihara kelangsungan kehidupannya.
7. Tata Ruang adalah wujud Struktur Ruang dan Pola Ruang.
8. Struktur Ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi Masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional.
9. Pola Ruang adalah distribusi peruntukan Ruang dalam suatu Wilayah yang meliputi peruntukan Ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan Ruang untuk fungsi budi daya.
10. Penataan Ruang adalah suatu sistem proses perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
11. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan Tata Ruang.
12. Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi yang selanjutnya disingkat RTRW Provinsi adalah rencana tata Ruang yang bersifat umum dari Wilayah Provinsi, yang mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Pulau/Kepulauan, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional, Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, dan Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu.
13. Wilayah adalah Ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan/ atau aspek fungsional.
14. Industri Hijau adalah industri yang dalam proses produksinya mengutamakan upaya efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber daya secara berkelanjutan sehingga mampu menyelaraskan
pembangunan industri dengan kelestarian fungsi lingkungan hidup serta dapat memberikan manfaat bagi Masyarakat.
15. Pusat Kegiatan Nasional yang selanjutnya disingkat PKN adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala internasional, nasional, atau beberapa provinsi.
16. Pusat Kegiatan Wilayah yang selanjutnya disingkat PKW adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala provinsi atau beberapa Kabupaten/Kota.
17. Pusat Kegiatan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut PKSN adalah kawasan perkotaan yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
18. Pusat Kegiatan Lokal yang selanjutnya disingkat PKL adalah kawasan perkotaan yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten atau beberapa kecamatan.
19. Ibu Kota Nusantara adalah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
20. Ibu Kota Negara bernama Nusantara yang selanjutnya disebut Ibu Kota Nusantara adalah satuan Pemerintahan Daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang Wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara sebagaimana ditetapkan dan diatur dengan UNDANG-UNDANG Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
21. Ibu Kota Nusantara yang selanjutnya disingkat IKN adalah kesatuan Wilayah geografis tempat kedudukan Ibu Kota Negara.
22. Laut adalah Ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk- bentuk alamiah lainnya, yang merupakan kesatuan geografis dan ekologis beserta segenap unsur terkait,
dan yang batas dan sistemnya ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dan hukum internasional.
23. Perairan Pesisir adalah Laut yang berbatasan dengan daratan meliputi perairan sejauh 12 (dua belas) mil Laut diukur dari Garis Pantai, perairan yang menghubungkan pantai dan pulau-pulau, estuari, teluk, perairan dangkal, rawa payau, dan laguna.
24. Pulau Kecil adalah pulau dengan luas lebih kecil atau sama dengan 2.000 (dua ribu) kilometer persegi beserta kesatuan ekosistemnya.
25. Garis Pantai adalah batas pertemuan antara bagian Laut dan daratan pada saat terjadi air Laut pasang tertinggi.
26. Terminal Umum adalah bagian dari pelabuhan yang terletak di dalam atau di luar daerah lingkungan kerja dan daerah lingkungan kepentingan pelabuhan yang merupakan bagian dari pelabuhan terdekat untuk melayani kepentingan umum yang diselenggarakan oleh penyelenggara pelabuhan atau badan usaha pelabuhan yang telah atau akan diberikan hak untuk menyelenggarakan kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa kepelabuhanan tertentu dalam jangka waktu tertentu dan kompensasi tertentu yang diatur dalam perjanjian konsesi atau bentuk kerja sama lainnya.
27. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM adalah satu kesatuan sarana dan prasarana atau jaringan dan infrastruktur penyediaan air minum.
28. Sistem Pengelolaan Air Limbah yang selanjutnya disingkat SPAL adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah.
29. Kawasan Lindung adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian
lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
30. Kawasan Budi Daya adalah Wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
31. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LP2B adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
32. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat LCP2B adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai LP2B pada masa yang akan datang.
33. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang selanjutnya disingkat KP2B adalah Wilayah budi daya pertanian terutama pada Wilayah perdesaan yang memiliki hamparan LP2B dan/atau hamparan LCP2B serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
34. Kawasan Permukiman adalah bagian dari lingkungan hidup di luar Kawasan Lindung, baik berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan, yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
35. Zona Tunda (Holding Zone) adalah Kawasan Budi Daya yang belum mendapatkan persetujuan substansi perubahan fungsi dan peruntukan menjadi kawasan bukan hutan dan/atau sebaliknya dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kehutanan.
36. Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disingkat KSN adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk Wilayah yang telah ditetapkan sebagai warisan dunia.
37. Kawasan Strategis Provinsi yang selanjutnya disingkat KSP adalah Wilayah yang Penataan Ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup provinsi terhadap ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan.
38. Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan Struktur Ruang dan Pola Ruang sesuai dengan Rencana Tata Ruang melalui penyusunan dan pelaksanaan program beserta pembiayaannya.
39. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang yang selanjutnya disingkat KKPR adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang dengan Rencana Tata Ruang.
40. Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut yang selanjutnya disingkat KKPRL adalah kesesuaian antara rencana kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut dengan Rencana Tata Ruang dan/atau Rencana Zonasi.
41. Pengendalian Pemanfaatan Ruang adalah upaya untuk mewujudkan tertib Tata Ruang.
42. Indikasi Arahan Zonasi Sistem Provinsi adalah arahan mengenai persyaratan Pemanfaatan Ruang dan ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang untuk Struktur Ruang dan Pola Ruang.
43. Sesar adalah bidang rekahan yang disertai oleh adanya pergeseran relatif satu blok terhadap blok batuan lainnya.
44. Ruang Terbuka Hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah area memanjang/jalur dan/atau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang tumbuh secara alamiah maupun yang sengaja ditanam, dengan mempertimbangkan aspek fungsi ekologis, resapan air, ekonomi, sosial budaya, dan estetika.
45. Perhutanan Sosial adalah sistem pengelolaan hutan lestari yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau Hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh Masyarakat setempat atau Masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan, dan dinamika sosial budaya dalam bentuk hutan desa, hutan kemasyarakatan, hutan tanaman rakyat, hutan adat dan kemitraan kehutanan.
46. Masyarakat adalah orang, perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
47. Peran Masyarakat adalah partisipasi aktif Masyarakat dalam perencanaan Tata Ruang, Pemanfaatan Ruang, dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang.
48. Forum Penataan Ruang adalah wadah di tingkat pusat dan Daerah yang bertugas untuk membantu Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dengan memberikan pertimbangan dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
(1) Cakupan Wilayah RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a berada pada posisi geografis antara 113° 50' 3.61"-119° 14' 13.06" Bujur Timur dan 2° 37' 12.99" Lintang Utara -2° 28' 19.31" Lintang Selatan terdiri atas cakupan:
a. Wilayah darat berupa Wilayah Kabupaten/Kota dan Pulau Kecil ; dan
b. Wilayah Laut berupa Perairan Pesisir, termasuk Ruang udara dan Ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan Wilayah.
(2) Cakupan Wilayah RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai luas Wilayah kurang lebih 15.344.552 (lima belas juta tiga ratus empat puluh empat ribu lima ratus lima puluh dua) hektare.
(3) Wilayah Kabupaten/Kota dan Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi 7 (tujuh) kabupaten dan 3 (tiga) kota terdiri atas:
a. Kabupaten Paser;
b. Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Kabupaten Berau;
d. Kabupaten Kutai Barat;
e. Kabupaten Kutai Timur;
f. Kabupaten Penajam Paser Utara;
g. Kabupaten Mahakam Ulu;
h. Kota Balikpapan;
i. Kota Samarinda; dan
j. Kota Bontang.
(4) Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi Garis Pantai dengan jarak 12 (dua belas) mil Laut ke arah Perairan Pesisir dan/atau Laut, serta batas kewenangan pengelolaan sumber daya Laut.
(5) Batas cakupan Wilayah RTRW Provinsi meliputi:
a. sebelah Utara berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Utara dan Negara Malaysia bagian Timur;
b. sebelah Selatan berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Selatan dan Selat Makassar;
c. sebelah Timur berbatasan dengan Selat Makassar dan Laut Sulawesi; dan
d. sebelah Barat berbatasan dengan Provinsi Kalimantan Barat dan Provinsi Kalimantan Tengah.
(6) Cakupan Wilayah RTRW Provinsi dan nama Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 4
Ruang lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. ketentuan umum;
b. Ruang lingkup;
c. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang;
d. rencana Struktur Ruang Wilayah;
e. rencana Pola Ruang Wilayah;
f. Kawasan Strategis Provinsi;
g. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
h. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah;
i. kelembagaan;
j. hak, kewajiban, dan Peran Masyarakat;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan; dan
o. ketentuan penutup.
Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan Ruang yang maju, aman, nyaman, lestari, dan berkelanjutan guna mewujudkan pusat Industri Hijau, pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, dan pengembangan IKN.
Kebijakan Penataan Ruang meliputi:
a. pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pengembangan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pertambangan minyak dan gas;
b. pengembangan IKN sebagai kota dunia untuk semua;
c. pengembangan jaringan prasarana Wilayah untuk pemerataan, peningkatan kualitas, dan pelayanan seluruh Wilayah Provinsi;
d. pelestarian kawasan berfungsi lindung;
e. pelestarian kawasan berfungsi konservasi yang berkelanjutan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
f. pengembangan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau bagi kesejahteraan Masyarakat;
g. pengembangan kawasan pertanian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
h. pengembangan kawasan kelautan dan perikanan sesuai potensi lestari dan berbasis ekonomi biru;
i. pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya;
j. pengembangan Kawasan Budi Daya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat;
k. pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana; dan
l. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Penataan Ruang bertujuan untuk mewujudkan Ruang yang maju, aman, nyaman, lestari, dan berkelanjutan guna mewujudkan pusat Industri Hijau, pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, dan pengembangan IKN.
Kebijakan Penataan Ruang meliputi:
a. pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pengembangan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pertambangan minyak dan gas;
b. pengembangan IKN sebagai kota dunia untuk semua;
c. pengembangan jaringan prasarana Wilayah untuk pemerataan, peningkatan kualitas, dan pelayanan seluruh Wilayah Provinsi;
d. pelestarian kawasan berfungsi lindung;
e. pelestarian kawasan berfungsi konservasi yang berkelanjutan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
f. pengembangan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau bagi kesejahteraan Masyarakat;
g. pengembangan kawasan pertanian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
h. pengembangan kawasan kelautan dan perikanan sesuai potensi lestari dan berbasis ekonomi biru;
i. pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya;
j. pengembangan Kawasan Budi Daya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat;
k. pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana; dan
l. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
(1) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pengembangan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pertambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. mengembangkan PKN, PKW, dan PKL sebagai pusat industri pengolahan dan jasa hasil pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, pariwisata, pelayanan pemerintah, kesehatan, pendidikan, serta perdagangan dan jasa;
b. mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama kawasan perbatasan negara;
c. mengembangkan Kawasan Permukiman dengan prinsip mitigasi dan adaptasi bencana;
d. permukiman berbasis air sebagai pusat kegiatan Masyarakat lokal dengan dukungan infrastruktur Kawasan Permukiman yang handal; dan
e. mengembangkan Kawasan Permukiman nelayan yang terintegasi dengan pariwisata yang ramah lingkungan.
(2) Strategi pengembangan IKN sebagai kota dunia untuk semua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. mendukung pengembangan IKN sebagai kota berkelanjutan yang aman, modern, dan produktif, penggerak ekonomi INDONESIA di masa depan, serta simbol identitas bangsa INDONESIA; dan
b. mengembangkan jaringan konektivitas antara IKN dengan Wilayah Provinsi.
(3) Strategi pengembangan jaringan prasarana Wilayah untuk pemerataan, peningkatan kualitas, dan pelayanan seluruh Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan untuk meningkatkan aksesibilitas antarsistem pusat permukiman, Industri Hijau, pertanian, perikanan, dan pertambangan;
b. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara;
c. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat permukiman, Industri Hijau, pertanian, perikanan, dan pertambangan;
d. mengembangkan jaringan transportasi sungai dan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan membuka keterisolasian;
e. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim untuk meningkatkan perdagangan ekspor dan/atau antarpulau;
f. mengembangkan alur-pelayaran di Perairan Pesisir untuk mendukung pelayaran nasional dan internasional;
g. mengembangkan jaringan energi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat dan industri pengolahan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
h. mengembangkan jaringan kelistrikan melalui energi baru dan terbarukan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
i. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna meningkatkan daya saing investasi di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
j. mengembangkan prasarana sumber daya air dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi Wilayah; dan
k. mengembangkan jaringan prasarana SPAM, SPAL, sistem pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
(4) Strategi pelestarian kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. mengembangkan, mencegah, mengendalikan, dan/atau memulihkan kawasan hutan lindung yang bervegetasi dari deforestasi;
b. mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alam dan ekosistem kawasan;
c. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan perlindungan setempat;
d. mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan adat;
e. mempertahankan dan melestarikan Kawasan Lindung geologi;
f. melestarikan dan merehabilitasi kawasan cagar budaya; dan
g. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan ekosistem mangrove.
(5) Strategi pelestarian kawasan berfungsi konservasi yang berkelanjutan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di Wilayah darat;
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di Perairan Pesisir dan Pulau Kecil;
c. melindungi dan melestarikan alur migrasi biota Laut; dan
d. memadukan dan menselaraskan rencana Pola Ruang di Wilayah darat dan Perairan Pesisir yang berfungsi konservasi.
(6) Strategi pengembangan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau bagi kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu hulu agro perkebunan yang hijau, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi;
b. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu kimia dasar berbasis minyak, gas, dan batubara yang hijau, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi;
c. mengembangkan kawasan peruntukan industri hulu agro, industri aneka, dan industri pangan dari kegiatan kehutanan, perikanan, dan kelautan;
d. mensinergikan kawasan peruntukan industri dengan Kawasan Budi Daya lainnya, Kawasan Lindung, dan alur migrasi biota Laut; dan
e. mengelola pencemaran di kawasan peruntukan industri.
(7) Strategi pengembangan kawasan pertanian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi:
a. mengembangkan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, dan kawasan peternakan untuk mendukung kemandirian pangan;
b. mengembangkan kawasan perkebunan kelapa sawit, kelapa dalam, karet, kakao, lada, dan komoditas khas daerah sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
c. mengembangkan kawasan perkebunan lainnya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(8) Strategi pengembangan kawasan kelautan dan perikanan sesuai potensi lestari dan berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
a. mengembangkan kawasan industri pengolahan kelautan perikanan;
b. mengembangkan kawasan perikanan tangkap;
c. mengembangkan kawasan perikanan budi daya;
dan
d. mengembangkan prasarana sarana kawasan kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan kawasan lainnya.
(9) Strategi pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi:
a. mengembangkan kawasan pertambangan minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengembangkan kawasan pertambangan mineral dan/atau batubara dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, dan/atau batubara; dan
d. mensinergikan kawasan pertambangan dengan Kawasan Budi Daya lainnya, Kawasan Lindung, dan alur migrasi biota Laut.
(10) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j meliputi:
a. mempertahankan dan mengembangkan kawasan hutan produksi;
b. mengembangkan kawasan pariwisata yang kreatif di Wilayah darat, Perairan Pesisir, dan Pulau Kecil;
dan
c. mengembangkan KSP.
(11) Strategi pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k meliputi:
a. mengembangkan jalur evakuasi bencana, Ruang evakuasi bencana, dan penanda peringatan bencana; dan
b. memberdayakan kesadaran Masyarakat terhadap risiko bencana.
(12) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l meliputi:
a. mempertahankan dan mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsinya;
c. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan sebagai penyangga; dan
d. menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah terdiri atas:
a. sistem pusat permukiman;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan
f. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 9
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PKN;
b. PKW;
c. PKSN; dan
d. PKL.
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai:
a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional;
b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau hasil pertanian, perikanan, dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi;
c. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi; dan/atau
d. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hub internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan.
(3) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Balikpapan, Tenggarong, Samarinda, dan Bontang;
dan
b. IKN.
(4) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:
a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN;
b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau hasil pertanian, perikanan, dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa Kabupaten;
c. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa Kabupaten; dan/atau
d. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi ekonomi kelautan nasional.
(5) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Tana Paser di Kabupaten Paser;
b. Sendawar di Kabupaten Kutai Barat;
c. Sangatta di Kabupaten Kutai Timur; dan
d. Tanjung Redeb di Kabupaten Berau.
(6) PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai:
a. pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaaan lintas batas dan berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga;
b. pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan Wilayah sekitarnya; dan/atau
c. pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan sekitarnya.
(7) PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi Long Pahangai dan Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu.
(8) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebagai:
a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau dan pusat pertanian, perikanan, dan jasa yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan;
b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan;
dan/atau
c. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi ekonomi kelautan lokal.
(9) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. Batu Kajang, Kuaro, Long Ikis, dan Kerang di Kabupaten Paser;
b. Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Badak, dan Loa Kulu di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Talisayan, Sido Bangen, Tanjung Batu, dan Tepian Buah di Kabupaten Berau;
d. Tanjung Isuy, Linggang Bigung, dan Bongan di Kabupaten Kutai Barat;
e. Muara Bengkal, Muara Wahau, dan Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur;
f. Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
g. Ujoh Bilang, Long Hubung, dan Tiong Ohang di Kabupaten Mahakam Ulu.
(10) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan pusat pertumbuhan kelautan terdiri atas:
a. pelabuhan perikanan di Kabupaten Berau dan IKN;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN; dan
c. sentra industri maritim di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
(11) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Pusat Permukiman dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 22
Article 23
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap;
b. infrastruktur jaringan tetap; dan
c. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. saluran kabel serat optik berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota; dan
b. saluran kabel bawah Laut meliputi Koridor:
1. Mamuju-Balikpapan;
2. Sangatta-Palu atau Donggala;
3. Berau-Berau;
4. Balikpapan-Doda (Sulawesi Barat); dan
5. Penajam-WP Balikpapan.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(4) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Telekomunikasi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 24
Article 25
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
d. sistem jaringan persampahan.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Prasarana Lainnya dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 26
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a meliputi:
a. SPAM Regional Kota Bontang Sistem Bendali Sukarahmat termasuk SPAM perpipaan bawah Laut Pulau Melahing;
b. SPAM Regional Kota Balikpapan Sistem Sepaku Semoi;
c. SPAM Regional Kota Balikpapan Sistem Mahakam dan Rencana Waduk Batu Lepek;
d. SPAM Regional Sistem Long Kali;
e. SPAM Regional Sistem Indominco;
f. SPAM Regional Penajam Paser Utara Sistem Bendung Telake; dan
g. SPAM Strategis Maloy.
(2) Ketentuan mengenai SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 27
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi:
a. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Samarinda- Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
c. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kota Samarinda-Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan;
e. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara-Kota Balikpapan; dan
f. SPAL Domestik IKN.
(2) Ketentuan mengenai SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Article 28
(1) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Maloy di Kabupaten Kutai Timur; dan
b. Kariangau di Kota Balikpapan.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 29
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d berupa rencana meliputi:
a. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Tenggarong Seberang dan Tempat Pemrosesan Akhir Regional Loa Janan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Manggar di Kota Balikpapan;
c. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Kawasan Perkotaan Bontang; dan
d. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Samboja di IKN.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Rencana Struktur Ruang Wilayah terdiri atas:
a. sistem pusat permukiman;
b. sistem jaringan transportasi;
c. sistem jaringan energi;
d. sistem jaringan telekomunikasi;
e. sistem jaringan sumber daya air; dan
f. sistem jaringan prasarana lainnya.
(2) Rencana Struktur Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Struktur Ruang Wilayah dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. PKN;
b. PKW;
c. PKSN; dan
d. PKL.
(2) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebagai:
a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama kegiatan ekspor-impor atau pintu gerbang menuju kawasan internasional;
b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau hasil pertanian, perikanan, dan jasa skala nasional atau yang melayani beberapa provinsi;
c. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi skala nasional atau melayani beberapa provinsi; dan/atau
d. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi sebagai pelabuhan hub internasional dan pintu gerbang ekspor hasil kegiatan kelautan dan perikanan.
(3) PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. Balikpapan, Tenggarong, Samarinda, dan Bontang;
dan
b. IKN.
(4) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan sebagai:
a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul kedua kegiatan ekspor-impor yang mendukung PKN;
b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau hasil pertanian, perikanan, dan jasa yang melayani skala provinsi atau beberapa Kabupaten;
c. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi yang melayani skala provinsi atau beberapa Kabupaten; dan/atau
d. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi ekonomi kelautan nasional.
(5) PKW sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi:
a. Tana Paser di Kabupaten Paser;
b. Sendawar di Kabupaten Kutai Barat;
c. Sangatta di Kabupaten Kutai Timur; dan
d. Tanjung Redeb di Kabupaten Berau.
(6) PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan sebagai:
a. pusat perkotaan yang berpotensi sebagai pos pemeriksaaan lintas batas dan berfungsi sebagai pintu gerbang internasional yang menghubungkan dengan negara tetangga;
b. pusat perkotaan yang merupakan simpul utama transportasi yang menghubungkan Wilayah sekitarnya; dan/atau
c. pusat perkotaan yang merupakan pusat pertumbuhan ekonomi yang dapat mendorong perkembangan kawasan sekitarnya.
(7) PKSN sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi Long Pahangai dan Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu.
(8) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan sebagai:
a. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai pusat kegiatan Industri Hijau dan pusat pertanian, perikanan, dan jasa yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan;
b. kawasan perkotaan yang berfungsi atau berpotensi sebagai simpul utama transportasi yang melayani skala Kabupaten atau beberapa kecamatan;
dan/atau
c. kawasan perkotaan yang berada di pesisir yang berfungsi atau berpotensi ekonomi kelautan lokal.
(9) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (8) meliputi:
a. Batu Kajang, Kuaro, Long Ikis, dan Kerang di Kabupaten Paser;
b. Kembang Janggut, Kota Bangun, Muara Badak, dan Loa Kulu di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Talisayan, Sido Bangen, Tanjung Batu, dan Tepian Buah di Kabupaten Berau;
d. Tanjung Isuy, Linggang Bigung, dan Bongan di Kabupaten Kutai Barat;
e. Muara Bengkal, Muara Wahau, dan Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur;
f. Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
g. Ujoh Bilang, Long Hubung, dan Tiong Ohang di Kabupaten Mahakam Ulu.
(10) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dengan pusat pertumbuhan kelautan terdiri atas:
a. pelabuhan perikanan di Kabupaten Berau dan IKN;
b. sentra kegiatan perikanan tangkap dan/atau perikanan budi daya di Kabupaten Penajam Paser Utara dan IKN; dan
c. sentra industri maritim di Kota Balikpapan dan Kota Samarinda.
(11) Sistem pusat permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Pusat Permukiman dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. sistem jaringan transportasi Laut; dan
e. bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Transportasi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. sistem jaringan jalan;
b. sistem jaringan kereta api;
c. sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan;
d. sistem jaringan transportasi Laut; dan
e. bandar udara umum dan bandar udara khusus.
(2) Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Transportasi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 11
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. terminal barang;
e. jembatan timbang; dan
f. jembatan.
Article 12
Article 13
(1) Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. Balikpapan-Samarinda;
b. Batulicin-Tanah Grogot;
c. Tanah Grogot-Penajam;
d. Samarinda-Tenggarong;
e. Samarinda-Bontang;
f. Bontang-Sangatta;
g. Sangatta-Maloy;
h. Sangatta-Tanjung Selor-Nunukan;
i. Balikpapan-Penajam (Tol Teluk Balikpapan);
j. Bandar Udara Sepinggan-Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN (IKN 1);
k. Tol Teluk Balikpapan Penajam;
l. Tol Teluk Balikpapan Balikpapan; dan
m. Bandar Udara VVIP-Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN (IKN 2).
(2) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam jalan
tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan jalan tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A; dan
b. terminal penumpang tipe B.
(2) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Terminal Batu Ampar di Kota Balikpapan;
b. Terminal Samarinda Seberang di Kota Samarinda;
c. Terminal Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu;
dan
d. Terminal WP IKN Timur 1 di IKN.
(3) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Terminal Timbau di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Terminal Rinding/Terminal Terpadu Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
c. Terminal Sangatta dan Terminal Marga Mulia di Kabupaten Kutai Timur;
d. Terminal Sei Kunjang dan Terminal Lempake di Kota Samarinda;
e. Terminal Bontang di Kota Bontang;
f. Terminal Janju di Kabupaten Paser;
g. Terminal Melak di Kabupaten Kutai Barat;
h. Terminal WP Simpang Samboja di IKN; dan
i. Terminal WP KIPP di IKN.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi:
a. Terminal Barang Tanah Grogot di Kabupaten Paser;
b. Terminal Barang Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
c. Terminal Barang Sendawar di Kabupaten Kutai Barat;
d. Terminal Barang Sangatta dan Terminal Barang Maloy di Kabupaten Kutai Timur;
e. Terminal Barang Long Pangahai di Kabupaten Mahakam Ulu;
f. Terminal Barang Semayang dan Terminal Barang Kariangau Kilometer 5,5 di Kota Balikpapan;
g. Terminal Barang Bontang di Kota Bontang; dan
h. Terminal Barang WP Simpang Samboja di IKN.
(2) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
(1) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi:
a. Jembatan Timbang Karang Joang Kilometer 17 di Kota Balikpapan;
b. Jembatan Timbang Kuaro dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Paser di Kabupaten Paser;
c. Jembatan Timbang Labanan Kilometer 7 di Kabupaten Berau;
d. Jembatan Timbang Resak di Kabupaten Kutai Barat;
e. Jembatan Timbang Sangkimah, Jembatan Timbang Bengalon, dan Jembatan Timbang Tepian Langsat di Kabupaten Kutai Timur; dan
f. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Samboja di IKN.
(2) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f meliputi:
a. Jembatan Kutai Kertanegara-Tenggarong dan Jembatan Martadipura-Kota Bangun di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Jembatan Sambaliung di Kabupaten Berau;
c. Jembatan Pulau Balang di Teluk Balikpapan;
d. Jembatan Mahakam I, Jembatan Mahakam IV, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Achmad Amins di Kota Samarinda;
e. Jembatan Dondang di IKN; dan
f. Jembatan Aji Tulur Jejangkat-Melak di Kabupaten Kutai Barat.
(2) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. jalan umum;
b. jalan tol;
c. terminal penumpang;
d. terminal barang;
e. jembatan timbang; dan
f. jembatan.
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri; dan
b. jalan kolektor.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalan arteri primer meliputi:
a. Kerang (Bts. Prov. Kalsel)-Bts. Kota Tanah Grogot;
b. Jln. Noto Sunardi (Tanah Grogot);
c. Bts. Kota Tanah Grogot-Lolo;
d. Sp. 3 Jln. Pangeran Mentri-Sp. 3 Jln. Sudirman (Tanah Grogot);
e. Jln. Kusuma Bangsa (Tanah Grogot);
f. Lolo-Kuaro;
g. Kuaro-Kademan (Bts. Kab. Panajam Paser Utara);
h. Kademan (Bts. Kab. Paser)-Penajam;
i. Petung-Sp. 3 Riko;
j. Sp. 3 Riko-Sp. 3 ITCI;
k. Sp. 3 ITCI-Sepaku;
l. Sepaku-Semoi Dua (Bts.
Kab.
Kutai Kartanegara);
m. Semoi Dua (Bts. Kab. Kutai Kartanegara)-Km. 38 (Sp. 3 Samboja);
n. Bts. Kota Balikpapan-Sp. 3 Samboja;
o. Jln. Sudirman (Balikpapan);
p. Jln. Iswahyudi (Balikpapan);
q. Jln.
Syarifuddin Yoes (Jl.
ke Airport) (Balikpapan);
r. Jln. MT. Haryono/Ring Road (Balikpapan);
s. Jln. Soekarno-Hatta (Balikpapan);
t. Jln. Akses TPK Kariangau;
u. Jln. Mulawarman-Sp. 3 Tol Balsam;
v. Sp. 3 Samboja-Sp. 3 Loa Janan;
w. Jln. Rifadin (Kab. Kutai Kartanegara);
x. Jln. Rifadin (Kota Samarinda);
y. Jln. KH Harun Nafsi (Samarinda);
z. Jln. Bung Tomo (Akses Terminal Samarinda Seberang);
aa.
Jln.
Sultan Hassanudin (Akses Terminal Samarinda Seberang);
bb.
Jln. Jembatan Mahakam (Samarinda);
cc.
Jln. Slamet Riyadi (Samarinda);
dd.
Jln. RE. Martadinata (Samarinda);
ee.
Jln. Gajah Mada (Samarinda);
ff.
Jln. Yos Sudarso (Jl. ke Pelabuhan Samarinda) (Samarinda);
gg.
Sp. 3 Lempake (Samarinda)-Bts. Kab. Kutai Kartanegara;
hh.
Jln. Antasari (Samarinda);
ii.
Jln. Juanda (Samarinda);
jj.
Jln. AW. Syahrani (Samarinda);
kk.
Jln. D.I. Panjaitan (Samarinda);
ll.
Jln. M. Noor (Samarinda);
mm.
Bts. Kota Samarinda-Sp. 3 Sambera;
nn.
Sp. 3 Sambera-Santan (Bts. Kab. Kutai Timur);
oo.
Santan (Bts. Kab. Kutai Kartanegara)-Sp. 3 Bontang;
pp.
Jln. S. Parman (Bontang);
qq.
Jln. Brigjen Katamso (Bontang);
rr.
Jln. MT. Haryono (Bontang);
ss.
Jln. Letjen. Suprapto (Bontang);
tt.
Jln. D.I. Panjaitan (Bontang);
uu.
Jln. Kapten Tendean (Bontang);
vv.
Sp. 3 Bontang-Bts. Kota Bontang;
ww.
Sp. 3 Bontang -Sangata;
xx.
Sangata-Sp. Perdau;
yy.
Jln. Yos Sudarso (Sangata);
zz.
Sp. Perdau-Muara Lembak;
aaa.
Muara Lembak-Sangkulirang;
bbb.
Sp. Perdau-Tepian Langsat;
ccc.
Tepian Langsat-Batu Ampar;
ddd.
Batu Ampar-Sp. 3 Muara Wahau;
eee.
Sp. 3 Muara Wahau-Bts. Kab. Berau;
fff.
Bts. Kab Kutai Timur-Kelay;
ggg.
Kelay-Labanan;
hhh.
Labanan-Tanjung Redeb;
iii.
Jln. Gatot Subroto (Tj. Redeb);
jjj.
Jln. Bujangga (Tj. Redeb);
kkk.
Jln. Pulau Sambit (Tj. Redeb);
lll.
Jln. Pemuda (Tj. Redeb);
mmm. Tanjung Redeb-Gunung Tabur (Simpang Tiga Maluang);
nnn.
Gunung Tabur (Simpang Tiga Maluang)-Bts.
Bulungan;
ooo.
Jln.
Pangeran Antasari (Akses Pelabuhan Tanjung Redeb);
ppp.
Batuaji (Batas Prov. Kalsel)-Kuaro;
qqq.
Loa Janan-Bts. Kota Tenggarong;
rrr.
Bts. Kota Tenggarong-Sp. 4 Senoni;
sss.
Sp. 4 Senoni-Sp. 3 Kotabangun;
ttt.
Sp. 3 Kotabangun-Muara Leka;
uuu.
Muara Leka-Muara Muntai (Perian) (Bts. Kab.
Kutai Barat);
vvv.
Muara Muntai (Bts. Kab. Kutai Kartanegara)- Jempang (Nayan);
www. Jempang (Nayan)-Sp. 3 Blusuh;
xxx.
Sp. 3 Blusuh-Sp. 3 Damai;
yyy.
Sp. 3 Damai-Barong Tongkok;
zzz.
Barong Tongkok-Mentiwan (Sendawar);
aaaa. Akses Pelabuhan Maloy Baru;
bbbb. Jalan Kalimarau (Akses Bandara Kalimarau Tanjung Redeb);
cccc.
Jalan Akses Pelabuhan Lhok Tuan;
dddd. Simpang Tiga Riko-Simpang Gresik-Simpang Lango-Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek;
eeee.
Akses Pelabuhan Kuala Samboja;
ffff.
AP-1;
gggg. AP-2;
hhhh. AP-3;
iiii.
AP-4; dan
jjjj.
AP-5.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jalan kolektor primer meliputi:
a. Jln. Pattimura (Akses Terminal Batu Ampar Balikpapan);
b. Sp. 3 Blusuh-Batas Prov. Kalteng;
c. Gunung Tabur (Simpang Tiga Maluang)-Usiran;
d. Usiran-Tanjung Batu (Dermaga Derawan);
e. Barong Tongkok-Sp. Tering;
f. Sp. Tering-Bts. Kab. Mahakam Ulu;
g. Janju-Simpang Tiga Jone-Pondong Baru;
h. Akses Pelabuhan Penyeberangan Kariangau;
i. Akses Pelabuhan Sangata (Kutai Timur);
j. Batas Kabupaten Kutai Barat/Batas Kabupaten Mahakam Ulu-Ujoh Bilang/Long Bangun;
k. Batas Provinsi Kalimantan Barat-Tiong Ohang;
l. Long Bagun-Long Pahangai;
m. Long Pahangai-Tiong Ohang;
n. Long Pahangai-Batas Provinsi Kalimantan Timur/Provinsi Kalimantan Utara (Long Boh);
o. Tiong Ohang-Long Apari-Batas Malaysia;
p. KP-9;
q. Jalan Suryanata (Samarinda);
r. Jalan Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Samarinda Seberang);
s. Jalan KH. Wahid Hasyim II (Samarinda);
t. Simpang Batu Cermin-Batu Besaung-Simpang Empat Outer Ring Road IV;
u. Samarinda Seberang-Sanga Sanga;
v. Sanga Sanga-Dondang (Bentuas);
w. Simpang Samboja-Simpang Muara Jawa;
x. Jalan Mulawarman (Balikpapan);
y. Batas Balikpapan-Simpang Samboja;
z. Patung Lembuswana-Sebulu;
aa. Simpang Empat Kaliorang-Talisayan;
bb. Tanjung Redeb-Talisayan;
cc. Jalan R. Soeprapto (Samarinda);
dd. Jalan S. Parman (Samarinda);
ee. Jalan Ahmad Yani (Samarinda);
ff.
Jalan D.I. Pandjaitan II (Samarinda);
gg. Ring Road II (Simpang Jalan Jakarta-Simpang M.
Said-Simpang Suryanata (Samarinda);
hh. Ring Road III (HM. Ardans) (Samarinda);
ii.
Ring Road IV;
jj.
Tenggarong Seberang-Simpang Empat Outer Ring;
kk. Bukit Raya/Trans L1-Teluk Dalam (Kutai Kartanegara);
ll.
Simpang Empat Outer Ring Road IV-Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto;
mm. Jalan Riko-Bongan;
nn. Ring Road I (Jalan Pendekat Jembatan Mahakam Ulu-Simpang M. Said);
oo. Kilometer 38-Simpang Samboja;
pp. Jalan Moeis Hasan (Samarinda Seberang);
qq. Jalan Teuku Umar (Samarinda);
rr.
Jalan MT. Haryono (Samarinda);
ss. Jembatan Mahakam Ulu;
tt.
Samarinda-Anggana;
uu. Simpang Tiga Sambera-Muara Badak;
vv. Simpang Kadungan Jaya-Jembatan Nibung- Simpang Lempake;
ww. Jalan Kadrie Oening (Samarinda);
xx. Jalan Pendekat Jembatan Mahakam Ulu-Ring Road I;
yy. Jalan Pendekat Jembatan Mahakam Ulu-Teratai- Mas Mansyur-Untung Suropati-Simpang Jembatan Mahakam;
zz.
Jalan Ahmad Yani (Akses Pelabuhan Handil II);
aaa. Poros Kenohan-Batas Kabupaten Kutai Barat;
bbb. Melak-Batas Kabupaten Kutai Kartanegara;
ccc. Jalan Akses Pelabuhan Sangkulirang;
ddd. Jalan Akses Pelabuhan Mantaritip;
eee. Muara Badak-Marangkayu;
fff.
Sebulu-Muara Bengkal; dan ggg. Muara Bengkal-Batu Ampar.
(4) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam jalan arteri dan jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penetapan fungsi dan status jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 13
(1) Jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b meliputi:
a. Balikpapan-Samarinda;
b. Batulicin-Tanah Grogot;
c. Tanah Grogot-Penajam;
d. Samarinda-Tenggarong;
e. Samarinda-Bontang;
f. Bontang-Sangatta;
g. Sangatta-Maloy;
h. Sangatta-Tanjung Selor-Nunukan;
i. Balikpapan-Penajam (Tol Teluk Balikpapan);
j. Bandar Udara Sepinggan-Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN (IKN 1);
k. Tol Teluk Balikpapan Penajam;
l. Tol Teluk Balikpapan Balikpapan; dan
m. Bandar Udara VVIP-Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN (IKN 2).
(2) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam jalan
tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan jalan tol dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 14
(1) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c terdiri atas:
a. terminal penumpang tipe A; dan
b. terminal penumpang tipe B.
(2) Terminal penumpang tipe A sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Terminal Batu Ampar di Kota Balikpapan;
b. Terminal Samarinda Seberang di Kota Samarinda;
c. Terminal Ujoh Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu;
dan
d. Terminal WP IKN Timur 1 di IKN.
(3) Terminal penumpang tipe B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Terminal Timbau di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Terminal Rinding/Terminal Terpadu Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
c. Terminal Sangatta dan Terminal Marga Mulia di Kabupaten Kutai Timur;
d. Terminal Sei Kunjang dan Terminal Lempake di Kota Samarinda;
e. Terminal Bontang di Kota Bontang;
f. Terminal Janju di Kabupaten Paser;
g. Terminal Melak di Kabupaten Kutai Barat;
h. Terminal WP Simpang Samboja di IKN; dan
i. Terminal WP KIPP di IKN.
(4) Terminal penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 15
(1) Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d meliputi:
a. Terminal Barang Tanah Grogot di Kabupaten Paser;
b. Terminal Barang Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
c. Terminal Barang Sendawar di Kabupaten Kutai Barat;
d. Terminal Barang Sangatta dan Terminal Barang Maloy di Kabupaten Kutai Timur;
e. Terminal Barang Long Pangahai di Kabupaten Mahakam Ulu;
f. Terminal Barang Semayang dan Terminal Barang Kariangau Kilometer 5,5 di Kota Balikpapan;
g. Terminal Barang Bontang di Kota Bontang; dan
h. Terminal Barang WP Simpang Samboja di IKN.
(2) Terminal barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 16
(1) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi:
a. Jembatan Timbang Karang Joang Kilometer 17 di Kota Balikpapan;
b. Jembatan Timbang Kuaro dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Paser di Kabupaten Paser;
c. Jembatan Timbang Labanan Kilometer 7 di Kabupaten Berau;
d. Jembatan Timbang Resak di Kabupaten Kutai Barat;
e. Jembatan Timbang Sangkimah, Jembatan Timbang Bengalon, dan Jembatan Timbang Tepian Langsat di Kabupaten Kutai Timur; dan
f. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Samboja di IKN.
(2) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 17
(1) Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f meliputi:
a. Jembatan Kutai Kertanegara-Tenggarong dan Jembatan Martadipura-Kota Bangun di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Jembatan Sambaliung di Kabupaten Berau;
c. Jembatan Pulau Balang di Teluk Balikpapan;
d. Jembatan Mahakam I, Jembatan Mahakam IV, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Achmad Amins di Kota Samarinda;
e. Jembatan Dondang di IKN; dan
f. Jembatan Aji Tulur Jejangkat-Melak di Kabupaten Kutai Barat.
(2) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Trans Kalimantan (Kalimantan Selatan) Tanjung- Penajam Paser Utara-Batas Balikpapan;
b. Trans Kalimantan (Kalimantan Timur) Balikpapan- Samarinda;
c. Samarinda-Bontang;
d. Simpang Samboja-KIPP;
e. WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara;
f. WP IKN Barat-WP IKN Timur 2;
g. kereta api perkotaan IKN;
h. jalur kereta api batubara; dan
i. jalur kereta api logistik.
(3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan dengan jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Stasiun Muara Langun, Stasiun Batu Butok, Stasiun Songka, Stasiun Batu Kajang, Stasiun Jelada, Stasiun Kuaro, Stasiun Adeling, Stasiun Semutai, dan Stasiun Longkali di Kabupaten Paser;
b. Stasiun Babulu Darat, Stasiun Pondok Sungkai, Stasiun Simpang Tiga Petung, Stasiun Buluminung, Stasiun Riko, dan Stasiun Pantai Lango di Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Stasiun Karang Joang di Kota Balikpapan;
d. Stasiun Sanga-Sanga, Stasiun Palaran, Stasiun Loa Bakung, Stasiun Sempaja Timur, dan Stasiun Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Kota Samarinda;
e. Stasiun Samboja, Stasiun Sungai Merdeka, Stasiun Sentral Bumi Harapan, Stasiun Sentral Sepaku, Stasiun Simpang Tengin Baru, dan 5 (lima) stasiun depo di IKN; dan
f. rencana stasiun barang meliputi stasiun di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
(5) Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f bersifat indikatif dan perwujudannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jalur, lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan jaringan jalur kereta api dilaksanakan sesuai dengan perubahan rencana induk perkeretaapian nasional.
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi;
d. pelabuhan sungai dan danau; dan
e. pelabuhan penyeberangan.
(2) Alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. alur-pelayaran Sungai Mahakam, Sungai Kedangpahu, Sungai Kendilo, Sungai Kuaro, Sungai Telake, Sungai Apar Besar, Sungai Apar Kecil,
Sungai Kerang, Sungai Lombok, Sungai Segendang, Sungai Adang, Sungai BaRuangen, Sungai Kelinjau, Sungai Belayan, Sungai Kelay, Sungai Segah, Sungai Karangan, Sungai Melintang Kecil, Sungai Telen, Sungai Jengeru, Sungai Kahala, Sungai Semayang; dan
b. alur-pelayaran Danau Semayang, Danau Melintang, Danau Jempang, Danau Prian, Danau Wis, dan Danau Tempatung.
(3) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kariangau Kota Balikpapan dengan Taipa Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Kariangau Kota Balikpapan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, dan Kariangau Kota Balikpapan dengan Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah; dan
b. Kariangau Kota Balikpapan dengan Lamongan di Pulau Jawa yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
(4) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kariangau Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kariangau Balikpapan dengan Handil II;
b. Desa Sakka/Desa Peridan dengan Tanjung Kramat;
dan
c. Sungai Meriam dengan Tenggarong.
(5) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Tana Grogot dan Pelabuhan Long Kali/Muara Telake di Kabupaten Paser;
b. Pelabuhan Rimba Ayu, Pelabuhan Sebulu, Pelabuhan Kota Bangun, Pelabuhan Tenggarong, Pelabuhan Loa Kulu, Pelabuhan Muara Muntai, Pelabuhan Kenohan, Pelabuhan Tabang, Pelabuhan Muara Wis, Pelabuhan Muara Kaman, Pelabuhan Kutai Lama, Pelabuhan Kembang Janggut, Dermaga Danau Semayang, dan Pelabuhan Bongan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Pelabuhan Tanjung Redeb, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Sambaliung, Dermaga Sungai Kelai, Pelabuhan Segah, dan Pelabuhan Kelay di Kabupaten Berau;
d. Dermaga Sungai Tering, Pelabuhan Muara Pahu, Pelabuhan Melak, Pelabuhan Long Iram, Pelabuhan Penyinggahan, Pelabuhan Damai, Pelabuhan Siluq Ngurai, Pelabuhan Muara Lawa, dan Dermaga Danau Jempang di Kabupaten Kutai Barat;
e. Pelabuhan Muara Wahau, Pelabuhan Muara Ancalong, Pelabuhan Karangan, Pelabuhan Sangkulirang, Pelabuhan Kaliorang, Pelabuhan Muara Bengkal, Pelabuhan Long Mesangat, dan Pelabuhan Busang di Kabupaten Kutai Timur;
f. Pelabuhan Long Bagun, Pelabuhan Batu Dinding, Pelabuhan Long Apari, Pelabuhan Ujoh Bilang, Pelabuhan Long Hubung, dan Pelabuhan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu; dan
g. Pelabuhan Samarinda dan Dermaga Sungai Kunjang di Kota Samarinda.
(6) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Pelabuhan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. Pelabuhan Kariangau di Kota Balikpapan;
c. Pelabuhan Tenggarong dan Pelabuhan Sungai Meriam di Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. Pelabuhan Gunung Tabur di Kabupaten Berau;
e. Pelabuhan Desa Sakka/Desa Peridan dan Pelabuhan Tanjung Kramat di Kabupaten Kutai Timur; dan
f. Pelabuhan Handil II di IKN.
(7) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan rencana induk pelabuhan nasional.
(1) Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pelabuhan Laut; dan
b. alur-pelayaran di Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul;
c. pelabuhan pengumpan;
d. Terminal Umum;
e. terminal khusus; dan
f. pelabuhan perikanan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Balikpapan/Semayang di Kota Balikpapan.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Tana Paser/Pondong di Kabupaten Paser;
b. Pelabuhan Tanjung Santan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Pelabuhan Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
d. Pelabuhan Maloy dan Pelabuhan Sangatta di Kabupaten Kutai Timur;
e. Pelabuhan Penajam Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara;
f. Pelabuhan Samarinda di Kota Samarinda;
g. Pelabuhan Lhok Tuan dan Pelabuhan Tanjung Laut di Kota Bontang; dan
h. Pelabuhan Kuala Samboja di IKN.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
1. Pelabuhan Teluk Apar di Kabupaten Paser;
2. Pelabuhan Marang Kayu, Pelabuhan Sanga-Sanga, dan Pelabuhan Muara Badak Ilir di Kabupaten Kutai Kartanegara;
3. Pelabuhan Mataritip, Pelabuhan Talisayan, Pelabuhan Tanjung Batu, Pelabuhan Lawang- Lawang, dan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau;
4. Pelabuhan Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur;
5. Pelabuhan Jenebora di Kabupaten Penajam Paser Utara;
6. Pelabuhan Kampung Baru di Kota Balikpapan;
7. Pelabuhan Muara Berau di Perairan Pesisir Selat Makassar; dan
8. Pelabuhan Meridan, Pelabuhan Dondang, Pelabuhan Muara Jawa, Pelabuhan Senipah di IKN.
(6) Terminal Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. Terminal Umum Kariangau di Kota Balikpapan dan Terminal Umum PT. Pelabuhan Penajam Banua
Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan satu sistem dengan Pelabuhan Balikpapan/Semayang;
b. Terminal Umum Palaran dan Terminal Umum Sarana Abadi Lestari di Kota Samarinda, Terminal Umum STS Muara Berau di Perairan Pesisir Selat Makassar yang merupakan satu sistem dengan Pelabuhan Samarinda; dan
c. Terminal Umum STS Muara Jawa di IKN yang merupakan satu sistem dengan Pelabuhan Kuala Samboja.
(7) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kota Bontang, IKN, serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(8) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a. Pangkalan Pendaratan Ikan Sambaliung di Kabupaten Berau;
b. Pangkalan Pendaratan Ikan Selili di Kota Samarinda;
c. Pangkalan Pendaratan Ikan Tanjung Limau di Kota Bontang;
d. Pangkalan Pendaratan Ikan Sangatta di Kabupaten Kutai Timur;
e. Pangkalan Pendaratan Ikan Api-Api di Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
f. Pangkalan Pendaratan Ikan Manggar Baru di Kota Balikpapan.
(9) Alur-pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. alur-pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur pelayaran khusus.
(10) Alur-pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berada di Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(11) Alur pelayaran khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b meliputi alur pelayaran dari dan ke terminal khusus di Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(12) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan Terminal Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan rencana induk pelabuhan nasional.
(13) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
pelabuhan perikanan nasional.
Article 21
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul;
b. bandar udara pengumpan; dan
c. bandar udara khusus.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman/Sepinggan di Kota Balikpapan;
b. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Kota Samarinda; dan
c. Bandar Udara Kalimarau di Kabupaten Berau.
(3) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bandar Udara Maratua di Kabupaten Berau;
b. Bandar Udara Melak/Melalan di Kabupaten Kutai Barat;
c. Bandar Udara Muara Wahau/Uyang Lahai/Miau Baru di Kabupaten Kutai Timur;
d. Bandar Udara Datah Dawai di Kabupaten Mahakam Ulu;
e. Bandar Udara Paser/Tana Paser di Kabupaten Paser;
f. Bandar Udara Ujoh Bilang dan Bandar Udara Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu; dan
g. Bandar Udara Bontang di Kota Bontang.
(4) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Bandar Udara Pujangan/Muara Badak, Bandar Udara Tanjung Santan, dan Bandar Udara Kembang Janggut, Bandar Udara Tabang di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Bandar Udara Sangkima, Bandar Udara KPC Tanjung Bara, dan Bandar Udara Indexim Coalindo di Kabupaten Kutai Timur;
c. Bandar Udara LNG Bontang di Kota Bontang;
d. Bandar Udara Mangkajang di Kabupaten Berau;
dan
e. Bandar Udara VVIP di Kabupaten Penajam Paser Utara.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan kebijakan yang berlaku.
(1) Bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf e terdiri atas:
a. bandar udara pengumpul;
b. bandar udara pengumpan; dan
c. bandar udara khusus.
(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman/Sepinggan di Kota Balikpapan;
b. Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Kota Samarinda; dan
c. Bandar Udara Kalimarau di Kabupaten Berau.
(3) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Bandar Udara Maratua di Kabupaten Berau;
b. Bandar Udara Melak/Melalan di Kabupaten Kutai Barat;
c. Bandar Udara Muara Wahau/Uyang Lahai/Miau Baru di Kabupaten Kutai Timur;
d. Bandar Udara Datah Dawai di Kabupaten Mahakam Ulu;
e. Bandar Udara Paser/Tana Paser di Kabupaten Paser;
f. Bandar Udara Ujoh Bilang dan Bandar Udara Long Apari di Kabupaten Mahakam Ulu; dan
g. Bandar Udara Bontang di Kota Bontang.
(4) Bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Bandar Udara Pujangan/Muara Badak, Bandar Udara Tanjung Santan, dan Bandar Udara Kembang Janggut, Bandar Udara Tabang di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Bandar Udara Sangkima, Bandar Udara KPC Tanjung Bara, dan Bandar Udara Indexim Coalindo di Kabupaten Kutai Timur;
c. Bandar Udara LNG Bontang di Kota Bontang;
d. Bandar Udara Mangkajang di Kabupaten Berau;
dan
e. Bandar Udara VVIP di Kabupaten Penajam Paser Utara.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam bandar udara umum dan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan kebijakan yang berlaku.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. terminal gas Tanjung Santan, terminal Liquefied Natural Gas Sambera, dan tangki timbun (2 unit) di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. tangki timbun (1 unit) di Kabupaten Berau;
c. tangki timbun (1 unit) dan fasilitas coal to methanol di Kabupaten Kutai Timur;
d. tangki timbun (1 unit), kilang Liquefied Petroleum Gas dan refinery unit-V (Refinery Development Master Plan) di Kota Balikpapan;
e. tangki timbun (2 unit), terminal bahan bakar minyak, Samarinda Powerplan, depo bahan bakar minyak Patra Niaga di Kota Samarinda; dan
f. kilang Liquefied Natural Gas dan Liquefied Petroleum Gas, dan kilang minyak Bontang di Kota Bontang.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. jaringan minyak dan gas bumi di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Berau, IKN, dan Perairan Pesisir Selat Makassar; dan
b. pipa bawah Laut meliputi koridor:
1. Bontang-Offshore;
2. Kutai Kartanegara-Offshore Eni;
3. Muara Delta Mahakam-Pesisir Delta Mahakam;
4. Sepinggan-Offshore;
5. Sepinggan-Pesisir Sepinggan;
6. Sepinggan/Balikpapan-Offshore; dan
7. Tanjung Jumala-Offshore Teluk Balikpapan.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, dan IKN;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Kabupaten Kutai Kartanegara;
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang;
f. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda;
g. Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang;
h. Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid di Kabupaten Mahakam Ulu;
i. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Kutai Timur;
j. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur; dan
k. pembangkit tenaga listrik lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. gardu listrik.
(8) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. Bukuan-Sambutan;
b. Bontang (Teluk Pandan)-Sangatta;
c. Bukit Biru-Kota Bangun;
d. Embalut-Incomer PLTU CFK;
e. Harapan Baru-Bukuan;
f. Harapan Baru-Tengkawang;
g. Karangjoang-Harapan Baru;
h. Karangjoang-Kariangau;
i. Kuaro-Tanah Grogot;
j. Embalut-Bukit Biru;
k. Muara Badak-Teluk Pandan;
l. Manggarsari-Industri;
m. Manggarsari-Karangjoang;
n. Muara Jawa-Bukuan;
o. Petung-Kuaro;
p. Petung-PLTU Kariangau;
q. Senipah-Margasari;
r. Sambutan-Muara Badak;
s. Tanjung-Kuaro;
t. Tengkawang-Embalut;
u. New Balikpapan-Kariangau;
v. New Samarinda-Sambera;
w. Sangatta-Maloy;
x. PLTMG Bangkanai-Melak;
y. Tanjung Redeb-Talisayan;
z. Palaran-Senipah;
aa. Melak-Kota Bangun;
bb. Muara Wahau-Tanjung Redeb;
cc. Muara Wahau-Sepaso;
dd. Maloy-Kobexindo;
ee. New Samarinda-Embalut;
ff. Lati-Tanjung Redeb;
gg. Tanjung Redeb-Tanjung Selor; dan hh. jaringan transmisi tenaga listrik lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi:
a. Gardu Induk (GI) Kuaro, GI Grogot, GI Komam (Batu Sopang), dan GI Longikis di Kabupaten Paser;
b. GI Embalut, GI Tenggarong/Bukit Biru, GI Sambera/Muara Badak, GI Kota Bangun, GI Sanga- Sanga, GI Kembang Janggut dan Gardu Induk Ekstra Tinggi Embalut di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. GI Tanjung Redeb dan GI Lati di Kabupaten Berau;
d. GI Melak (arah Ujoh Bilang) di Kabupaten Kutai Barat;
e. GI Sangatta, GI Sepaso, GI Muara Wahau (arah Muara Bengkal), GI Bontang/Teluk Pandan, dan GI Maloy, di Kabupaten Kutai Timur;
f. GI Petung di Kabupaten Penajam Paser Utara;
g. GI Gunung Malang/Industri, GI Batakan/Manggar Sari, GI Karang Joang/Giri Rejo, GI Kariangau, dan GI New Balikpapan di Kota Balikpapan;
h. GI Harapan Baru, GI Sambutan, GI Bukuan, GI Tengkawang, GI Sei Keledang, dan GI New Samarinda di Kota Samarinda;
i. GI Muara Jawa, GI Senipah, dan GI Samboja di IKN;
dan
j. gardu induk lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Rincian infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(12) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Energi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(13) Dalam hal, jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan bidang energi dan sumber daya mineral serta belum termuat dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau rencana detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap;
b. infrastruktur jaringan tetap; dan
c. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. saluran kabel serat optik berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota; dan
b. saluran kabel bawah Laut meliputi Koridor:
1. Mamuju-Balikpapan;
2. Sangatta-Palu atau Donggala;
3. Berau-Berau;
4. Balikpapan-Doda (Sulawesi Barat); dan
5. Penajam-WP Balikpapan.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(4) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Telekomunikasi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Provinsi.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana sumber daya air.
(3) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Saluran Irigasi Rawa Laburan Lama, Saluran Irigasi Rawa Muara Adang, Saluran Irigasi Rawa Padang Pangrapat, Saluran Irigasi Rawa Riwang, Saluran Irigasi Rawa Sebakung, Saluran Irigasi Rawa Suliliran, Saluran Irigasi Rawa Tanjung Aru, Saluran Irigasi Rawa Tanjung Harapan, dan Saluran Irigasi Rawa Telake di Kabupaten Paser;
b. Saluran Irigasi Panoragan, Saluran Irigasi Separi II, Saluran Irigasi Marangkayu, Saluran Irigasi Rawa Muara Badak, dan Saluran Irigasi Rawa Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Saluran Irigasi Beriwit, Saluran Irigasi Biatan, Saluran Irigasi Labanan, Saluran Irigasi Merancang, Saluran Irigasi Muara Bangun, Saluran Irigasi Semurut dan Buyung-Buyung, Saluran Irigasi Tepian Buah, Saluran Irigasi Rawa Sukan Tengah, Saluran Irigasi Rawa Tanjung Perengat, Saluran Irigasi Rawa Tabalar, Saluran Irigasi Tambak Seketa, dan Saluran Irigasi Tambak Sukan Pantai di Kabupaten Berau;
d. Saluran Irigasi Mentiwan, Saluran Irigasi Jengan Danum, Saluran Irigasi Rapak Oros, Saluran Irigasi Muara Asa dan Saluran Irigasi Rawa Resak di Kabupaten Kutai Barat;
e. Saluran Irigasi Kaliorang, Saluran Irigasi Selangkau, Saluran Irigasi Tanah Abang, Saluran Irigasi Cipta Graha, Saluran Irigasi Rantau Pulung, Saluran Irigasi Kaubun, Saluran Irigasi Rawa Bengalon, dan Jaringan Irigasi Pesap di Kabupaten Kutai Timur;
f. Saluran Irigasi Rawa Babulu Labangka, Saluran Irigasi Rawa Petung, Saluran Irigasi Rawa
Sebakung, dan Saluran Irigasi Rawa Telake, di Kabupaten Penajam Paser Utara;
g. Saluran Irigasi Datah Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu;
h. Saluran Irigasi Tani Aman di Kota Samarinda;dan
i. Saluran Irigasi Sungai Buluh dan Saluran Irigasi Samboja di IKN.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan pengendalian banjir meliputi:
1. jaringan pengendalian banjir Sungai Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda; dan
2. jaringan pengendalian banjir Sungai Karang Mumus di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
b. bangunan pengendalian banjir meliputi:
1. Bendungan Pengendali (Bendali) Saing Prupuk, dan Bendungan Lambakan di Kabupaten Paser;
2. Bendali I, Bendali II, Bendali III, Bendali IV, Bendali V, Bendali Hulu Sungai Ampal, dan Bendungan Sungai Wain (Pusat)/Bendungan Pertamina di Kota Balikpapan;
3. Bendali Sungai Karang Mumus (Griya Mukti), Kolam Retensi H. M. Ardans, Kolam Retensi Air Hitam, Kolam Retensi Vorvo 1, Kolam Retensi Vorvo 2, Kolam Retensi Tani Aman/Loa Hui, Bendali Loa Bakung, Kolam Retensi Bengkuring, Kolam Retensi Pampang, Kolam Retensi Karang Asam Besar, Kolam Retensi Gunung Lingai, Kolam Retensi Lingai, Kolam Retensi Rapak Mahang, Kolam Retensi Rapak Dalam, Embung Sempaja, Kolam Retensi Sempaja, Danau Harapan Baru, dan Danau Simpang Pasir di Kota Samarinda;
4. Bendungan Lawe-Lawe di Kabupaten Penajam Paser Utara;
5. Kolam Retensi Kanaan dan Bendungan Estuarydam di Kota Bontang; dan
6. Bendungan Sepaku Semoi di IKN.
(6) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Bendung Muara Adang, Bendung Padang Pangrapat, Bendung Rawa Riwang, Bendung Sebakung, Bendung Suliliran, Bendung Tanjung Aru, Bendung Tanjung Harapan, Bendung Laburan, Bendungan Kendilo, Bendungan Lambakan, Bendungan Pias, dan Bendung Regulator Telake di Kabupaten Paser;
b. Bendungan Marangkayu, Bendung Marangkayu, Bendung Panoragan, Bendung Separi, Bendung Muara Badak, dan Bendungan Batu Lepek di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Embung Beriwit, Bendung Muara Bangun, Bendungan Merancang, Bendungan Labanan, Bendung Biatan, Bendung Semurut dan Buyung- Buyung, Bendung Sei Kuran, Bendung Sukan Pantai, Bendung Sukan Tengah, Bendung Tabalar, Bendung Tanjung Perengat, Bendung Tepian Buah, Bendung Rantau Pangan, dan Bendung Urutang di Kabupaten Berau;
d. Bendung Mentiwan, Bendung Rapak Oros, Bendung Resak, Bendung Muara Asa, dan Bendung Jenang Denum, dan Bendung Gemuruh di Kabupaten Kutai Barat;
e. Bendung Cipta Graha, Bendung Kaliorang, Bendung Rantau Pulung, Bendung Pesap, Bendung Selangkau, Bendung Kaubun, Bendung Bengalon, Bendung Tanah Abang, Bendungan Sangatta,
Bendungan Kaliorang, Bendungan Sekerat, dan Bendali Suka Rahmat di Kabupaten Kutai Timur;
f. Bendung Datah Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu;
g. Bendung Waru, Bendung Sebulu, Bendung Babulu Labangka, Bendungan ITCI, dan Bendungan Toyu di Kabupaten Penajam Paser Utara;
h. Embung Aji Raden, Bendungan Manggar, Bendungan Teritip, Embung Sungai Wain, dan Bendungan Sungai Wain di Kota Balikpapan;
i. Bendungan Lempake, Bendung Tani Aman, Embung Lubang Putang, dan Embung Muang di Kota Samarinda;
j. Bendungan Estuarydam di Kota Bontang; dan
k. Bendungan Samboja, Bendung Sungai Buluh, Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sepaku, dan Bendungan Samboja II di IKN;
(7) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Sumber Daya Air dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(8) Ketentuan mengenai sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
d. sistem jaringan persampahan.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Prasarana Lainnya dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Article 26
(1) SPAM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf a meliputi:
a. SPAM Regional Kota Bontang Sistem Bendali Sukarahmat termasuk SPAM perpipaan bawah Laut Pulau Melahing;
b. SPAM Regional Kota Balikpapan Sistem Sepaku Semoi;
c. SPAM Regional Kota Balikpapan Sistem Mahakam dan Rencana Waduk Batu Lepek;
d. SPAM Regional Sistem Long Kali;
e. SPAM Regional Sistem Indominco;
f. SPAM Regional Penajam Paser Utara Sistem Bendung Telake; dan
g. SPAM Strategis Maloy.
(2) Ketentuan mengenai SPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 27
(1) SPAL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf b meliputi:
a. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Samarinda- Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang;
c. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kota Samarinda-Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Balikpapan;
e. SPAL Domestik Kawasan Perkotaan Kabupaten Kutai Kartanegara-Kota Balikpapan; dan
f. SPAL Domestik IKN.
(2) Ketentuan mengenai SPAL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
Article 28
(1) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Maloy di Kabupaten Kutai Timur; dan
b. Kariangau di Kota Balikpapan.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Article 29
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d berupa rencana meliputi:
a. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Tenggarong Seberang dan Tempat Pemrosesan Akhir Regional Loa Janan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Manggar di Kota Balikpapan;
c. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Kawasan Perkotaan Bontang; dan
d. Tempat Pemrosesan Akhir Regional Samboja di IKN.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kawasan rawan bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
(3) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Wilayah dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(1) Rencana Pola Ruang Wilayah terdiri atas:
a. Kawasan Lindung; dan
b. Kawasan Budi Daya.
(2) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan kawasan rawan bencana sebagai upaya pencegahan terhadap bencana alam dengan tujuan untuk memberikan perlindungan semaksimal mungkin atas kemungkinan bencana terhadap fungsi lingkungan hidup dan kegiatan lainnya.
(3) Rencana Pola Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Rencana Pola Ruang Wilayah dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran X yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
BAB Kedua
Kawasan Lindung
BAB Ketiga
Kawasan Budi Daya
BAB VI
KAWASAN STRATEGIS PROVINSI
BAB VII
ARAHAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Ketentuan Ketentuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
BAB Ketiga
Indikasi Program Utama Jangka Menengah
BAB Keempat
Pelaksanaan Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang
BAB VIII
ARAHAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG WILAYAH
BAB Kesatu
Umum
BAB Kedua
Indikasi Arahan Zonasi Sistem Provinsi
BAB 1
Umum
BAB 2
Indikasi Arahan Zonasi untuk Rencana Struktur Ruang
(1) Strategi pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pengembangan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pertambangan minyak dan gas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a meliputi:
a. mengembangkan PKN, PKW, dan PKL sebagai pusat industri pengolahan dan jasa hasil pertanian, kelautan dan perikanan, pertambangan, pariwisata, pelayanan pemerintah, kesehatan, pendidikan, serta perdagangan dan jasa;
b. mengembangkan PKSN sebagai pusat pelayanan utama kawasan perbatasan negara;
c. mengembangkan Kawasan Permukiman dengan prinsip mitigasi dan adaptasi bencana;
d. permukiman berbasis air sebagai pusat kegiatan Masyarakat lokal dengan dukungan infrastruktur Kawasan Permukiman yang handal; dan
e. mengembangkan Kawasan Permukiman nelayan yang terintegasi dengan pariwisata yang ramah lingkungan.
(2) Strategi pengembangan IKN sebagai kota dunia untuk semua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b meliputi:
a. mendukung pengembangan IKN sebagai kota berkelanjutan yang aman, modern, dan produktif, penggerak ekonomi INDONESIA di masa depan, serta simbol identitas bangsa INDONESIA; dan
b. mengembangkan jaringan konektivitas antara IKN dengan Wilayah Provinsi.
(3) Strategi pengembangan jaringan prasarana Wilayah untuk pemerataan, peningkatan kualitas, dan pelayanan seluruh Wilayah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c meliputi:
a. mengembangkan jaringan jalan untuk meningkatkan aksesibilitas antarsistem pusat permukiman, Industri Hijau, pertanian, perikanan, dan pertambangan;
b. mengembangkan jaringan jalan yang terpadu dengan terminal, stasiun, pelabuhan, dan bandar udara;
c. mengembangkan jaringan jalur kereta api untuk meningkatkan aksesibilitas sistem pusat permukiman, Industri Hijau, pertanian, perikanan, dan pertambangan;
d. mengembangkan jaringan transportasi sungai dan penyeberangan untuk meningkatkan keterkaitan antarwilayah dan membuka keterisolasian;
e. mengembangkan pelabuhan dan bandar udara yang ramah lingkungan dan adaptasi terhadap perubahan iklim untuk meningkatkan perdagangan ekspor dan/atau antarpulau;
f. mengembangkan alur-pelayaran di Perairan Pesisir untuk mendukung pelayaran nasional dan internasional;
g. mengembangkan jaringan energi minyak dan gas bumi untuk memenuhi kebutuhan Masyarakat dan industri pengolahan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
h. mengembangkan jaringan kelistrikan melalui energi baru dan terbarukan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
i. mengembangkan sistem jaringan telekomunikasi guna meningkatkan daya saing investasi di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
j. mengembangkan prasarana sumber daya air dengan memperhatikan ketersediaan sumber daya air, daya dukung lingkungan, dan kondisi geohidrologi Wilayah; dan
k. mengembangkan jaringan prasarana SPAM, SPAL, sistem pengolahan limbah bahan berbahaya dan beracun, serta sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
(4) Strategi pelestarian kawasan berfungsi lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d meliputi:
a. mengembangkan, mencegah, mengendalikan, dan/atau memulihkan kawasan hutan lindung yang bervegetasi dari deforestasi;
b. mempertahankan luasan dan melestarikan kawasan bergambut untuk menjaga sistem tata air alam dan ekosistem kawasan;
c. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan perlindungan setempat;
d. mempertahankan dan melestarikan kawasan hutan adat;
e. mempertahankan dan melestarikan Kawasan Lindung geologi;
f. melestarikan dan merehabilitasi kawasan cagar budaya; dan
g. mempertahankan dan merehabilitasi kawasan ekosistem mangrove.
(5) Strategi pelestarian kawasan berfungsi konservasi yang berkelanjutan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e meliputi:
a. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di Wilayah darat;
b. mempertahankan dan melestarikan kawasan konservasi di Perairan Pesisir dan Pulau Kecil;
c. melindungi dan melestarikan alur migrasi biota Laut; dan
d. memadukan dan menselaraskan rencana Pola Ruang di Wilayah darat dan Perairan Pesisir yang berfungsi konservasi.
(6) Strategi pengembangan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau bagi kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf f meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu hulu agro perkebunan yang hijau, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi;
b. mengembangkan kawasan peruntukan industri terpadu kimia dasar berbasis minyak, gas, dan batubara yang hijau, ramah lingkungan, dan bernilai ekonomi tinggi;
c. mengembangkan kawasan peruntukan industri hulu agro, industri aneka, dan industri pangan dari kegiatan kehutanan, perikanan, dan kelautan;
d. mensinergikan kawasan peruntukan industri dengan Kawasan Budi Daya lainnya, Kawasan Lindung, dan alur migrasi biota Laut; dan
e. mengelola pencemaran di kawasan peruntukan industri.
(7) Strategi pengembangan kawasan pertanian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf g meliputi:
a. mengembangkan kawasan tanaman pangan, kawasan hortikultura, dan kawasan peternakan untuk mendukung kemandirian pangan;
b. mengembangkan kawasan perkebunan kelapa sawit, kelapa dalam, karet, kakao, lada, dan komoditas khas daerah sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan; dan
c. mengembangkan kawasan perkebunan lainnya sesuai daya dukung dan daya tampung lingkungan.
(8) Strategi pengembangan kawasan kelautan dan perikanan sesuai potensi lestari dan berbasis ekonomi biru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf h meliputi:
a. mengembangkan kawasan industri pengolahan kelautan perikanan;
b. mengembangkan kawasan perikanan tangkap;
c. mengembangkan kawasan perikanan budi daya;
dan
d. mengembangkan prasarana sarana kawasan kelautan dan perikanan yang terintegrasi dengan kawasan lainnya.
(9) Strategi pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf i meliputi:
a. mengembangkan kawasan pertambangan minyak dan gas bumi dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
b. mengembangkan kawasan pertambangan mineral dan/atau batubara dengan memperhatikan daya dukung dan daya tampung lingkungan;
c. mengembangkan prasarana dan sarana untuk kelancaran distribusi hasil pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, dan/atau batubara; dan
d. mensinergikan kawasan pertambangan dengan Kawasan Budi Daya lainnya, Kawasan Lindung, dan alur migrasi biota Laut.
(10) Strategi pengembangan Kawasan Budi Daya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf j meliputi:
a. mempertahankan dan mengembangkan kawasan hutan produksi;
b. mengembangkan kawasan pariwisata yang kreatif di Wilayah darat, Perairan Pesisir, dan Pulau Kecil;
dan
c. mengembangkan KSP.
(11) Strategi pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf k meliputi:
a. mengembangkan jalur evakuasi bencana, Ruang evakuasi bencana, dan penanda peringatan bencana; dan
b. memberdayakan kesadaran Masyarakat terhadap risiko bencana.
(12) Strategi peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf l meliputi:
a. mempertahankan dan mengembangkan kawasan pertahanan dan keamanan;
b. mengembangkan kegiatan budi daya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan untuk menjaga fungsinya;
c. mengembangkan Kawasan Lindung dan/atau Kawasan Budi Daya tidak terbangun di sekitar kawasan pertahanan dan keamanan sebagai penyangga; dan
d. menjaga dan memelihara aset-aset pertahanan dan keamanan.
(1) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
(2) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. infrastruktur minyak dan gas bumi; dan
b. jaringan minyak dan gas bumi.
(3) Infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi:
a. terminal gas Tanjung Santan, terminal Liquefied Natural Gas Sambera, dan tangki timbun (2 unit) di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. tangki timbun (1 unit) di Kabupaten Berau;
c. tangki timbun (1 unit) dan fasilitas coal to methanol di Kabupaten Kutai Timur;
d. tangki timbun (1 unit), kilang Liquefied Petroleum Gas dan refinery unit-V (Refinery Development Master Plan) di Kota Balikpapan;
e. tangki timbun (2 unit), terminal bahan bakar minyak, Samarinda Powerplan, depo bahan bakar minyak Patra Niaga di Kota Samarinda; dan
f. kilang Liquefied Natural Gas dan Liquefied Petroleum Gas, dan kilang minyak Bontang di Kota Bontang.
(4) Jaringan minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. jaringan minyak dan gas bumi di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, Kabupaten Berau, IKN, dan Perairan Pesisir Selat Makassar; dan
b. pipa bawah Laut meliputi koridor:
1. Bontang-Offshore;
2. Kutai Kartanegara-Offshore Eni;
3. Muara Delta Mahakam-Pesisir Delta Mahakam;
4. Sepinggan-Offshore;
5. Sepinggan-Pesisir Sepinggan;
6. Sepinggan/Balikpapan-Offshore; dan
7. Tanjung Jumala-Offshore Teluk Balikpapan.
(5) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung; dan
b. jaringan infastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung.
(6) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a meliputi:
a. Pembangkit Listrik Tenaga Air di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Uap di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Timur, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, Kota Bontang, dan IKN;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Gas di Kabupaten Kutai Kartanegara dan IKN;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Gas dan Uap di Kabupaten Kutai Kartanegara;
e. Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kota Bontang;
f. Pembangkit Listrik Tenaga Diesel di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, dan Kota Samarinda;
g. Pembangkit Listrik Tenaga Surya di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Mahakam Ulu, dan Kota Bontang;
h. Pembangkit Listrik Tenaga Hybrid di Kabupaten Mahakam Ulu;
i. Pembangkit Listrik Tenaga Biomassa di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Berau, dan Kabupaten Kutai Timur;
j. Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro di Kabupaten Kutai Barat dan Kabupaten Kutai Timur; dan
k. pembangkit tenaga listrik lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Jaringan infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukung dimaksud pada ayat (5) huruf b terdiri atas:
a. jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. gardu listrik.
(8) Jaringan transmisi tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf a meliputi:
a. Bukuan-Sambutan;
b. Bontang (Teluk Pandan)-Sangatta;
c. Bukit Biru-Kota Bangun;
d. Embalut-Incomer PLTU CFK;
e. Harapan Baru-Bukuan;
f. Harapan Baru-Tengkawang;
g. Karangjoang-Harapan Baru;
h. Karangjoang-Kariangau;
i. Kuaro-Tanah Grogot;
j. Embalut-Bukit Biru;
k. Muara Badak-Teluk Pandan;
l. Manggarsari-Industri;
m. Manggarsari-Karangjoang;
n. Muara Jawa-Bukuan;
o. Petung-Kuaro;
p. Petung-PLTU Kariangau;
q. Senipah-Margasari;
r. Sambutan-Muara Badak;
s. Tanjung-Kuaro;
t. Tengkawang-Embalut;
u. New Balikpapan-Kariangau;
v. New Samarinda-Sambera;
w. Sangatta-Maloy;
x. PLTMG Bangkanai-Melak;
y. Tanjung Redeb-Talisayan;
z. Palaran-Senipah;
aa. Melak-Kota Bangun;
bb. Muara Wahau-Tanjung Redeb;
cc. Muara Wahau-Sepaso;
dd. Maloy-Kobexindo;
ee. New Samarinda-Embalut;
ff. Lati-Tanjung Redeb;
gg. Tanjung Redeb-Tanjung Selor; dan hh. jaringan transmisi tenaga listrik lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(9) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf b berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(10) Gardu listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c meliputi:
a. Gardu Induk (GI) Kuaro, GI Grogot, GI Komam (Batu Sopang), dan GI Longikis di Kabupaten Paser;
b. GI Embalut, GI Tenggarong/Bukit Biru, GI Sambera/Muara Badak, GI Kota Bangun, GI Sanga- Sanga, GI Kembang Janggut dan Gardu Induk Ekstra Tinggi Embalut di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. GI Tanjung Redeb dan GI Lati di Kabupaten Berau;
d. GI Melak (arah Ujoh Bilang) di Kabupaten Kutai Barat;
e. GI Sangatta, GI Sepaso, GI Muara Wahau (arah Muara Bengkal), GI Bontang/Teluk Pandan, dan GI Maloy, di Kabupaten Kutai Timur;
f. GI Petung di Kabupaten Penajam Paser Utara;
g. GI Gunung Malang/Industri, GI Batakan/Manggar Sari, GI Karang Joang/Giri Rejo, GI Kariangau, dan GI New Balikpapan di Kota Balikpapan;
h. GI Harapan Baru, GI Sambutan, GI Bukuan, GI Tengkawang, GI Sei Keledang, dan GI New Samarinda di Kota Samarinda;
i. GI Muara Jawa, GI Senipah, dan GI Samboja di IKN;
dan
j. gardu induk lainnya sesuai potensi dan karakteristik yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(11) Rincian infrastruktur pembangkit tenaga listrik dan sarana pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(12) Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Energi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(13) Dalam hal, jaringan infrastruktur ketenagalistrikan yang telah diatur dalam peraturan perundang- undangan bidang energi dan sumber daya mineral serta belum termuat dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota dan/atau rencana detail Tata Ruang Kabupaten/Kota.
(1) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf e ditetapkan dalam rangka pengelolaan sumber daya air yang terdiri atas konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, dan pengendalian daya rusak air di Provinsi.
(2) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa prasarana sumber daya air.
(3) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas:
a. sistem jaringan irigasi;
b. sistem pengendalian banjir; dan
c. bangunan sumber daya air.
(4) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Saluran Irigasi Rawa Laburan Lama, Saluran Irigasi Rawa Muara Adang, Saluran Irigasi Rawa Padang Pangrapat, Saluran Irigasi Rawa Riwang, Saluran Irigasi Rawa Sebakung, Saluran Irigasi Rawa Suliliran, Saluran Irigasi Rawa Tanjung Aru, Saluran Irigasi Rawa Tanjung Harapan, dan Saluran Irigasi Rawa Telake di Kabupaten Paser;
b. Saluran Irigasi Panoragan, Saluran Irigasi Separi II, Saluran Irigasi Marangkayu, Saluran Irigasi Rawa Muara Badak, dan Saluran Irigasi Rawa Marangkayu di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Saluran Irigasi Beriwit, Saluran Irigasi Biatan, Saluran Irigasi Labanan, Saluran Irigasi Merancang, Saluran Irigasi Muara Bangun, Saluran Irigasi Semurut dan Buyung-Buyung, Saluran Irigasi Tepian Buah, Saluran Irigasi Rawa Sukan Tengah, Saluran Irigasi Rawa Tanjung Perengat, Saluran Irigasi Rawa Tabalar, Saluran Irigasi Tambak Seketa, dan Saluran Irigasi Tambak Sukan Pantai di Kabupaten Berau;
d. Saluran Irigasi Mentiwan, Saluran Irigasi Jengan Danum, Saluran Irigasi Rapak Oros, Saluran Irigasi Muara Asa dan Saluran Irigasi Rawa Resak di Kabupaten Kutai Barat;
e. Saluran Irigasi Kaliorang, Saluran Irigasi Selangkau, Saluran Irigasi Tanah Abang, Saluran Irigasi Cipta Graha, Saluran Irigasi Rantau Pulung, Saluran Irigasi Kaubun, Saluran Irigasi Rawa Bengalon, dan Jaringan Irigasi Pesap di Kabupaten Kutai Timur;
f. Saluran Irigasi Rawa Babulu Labangka, Saluran Irigasi Rawa Petung, Saluran Irigasi Rawa
Sebakung, dan Saluran Irigasi Rawa Telake, di Kabupaten Penajam Paser Utara;
g. Saluran Irigasi Datah Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu;
h. Saluran Irigasi Tani Aman di Kota Samarinda;dan
i. Saluran Irigasi Sungai Buluh dan Saluran Irigasi Samboja di IKN.
(5) Sistem pengendalian banjir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b terdiri atas:
a. jaringan pengendalian banjir meliputi:
1. jaringan pengendalian banjir Sungai Mahakam di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda; dan
2. jaringan pengendalian banjir Sungai Karang Mumus di Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda.
b. bangunan pengendalian banjir meliputi:
1. Bendungan Pengendali (Bendali) Saing Prupuk, dan Bendungan Lambakan di Kabupaten Paser;
2. Bendali I, Bendali II, Bendali III, Bendali IV, Bendali V, Bendali Hulu Sungai Ampal, dan Bendungan Sungai Wain (Pusat)/Bendungan Pertamina di Kota Balikpapan;
3. Bendali Sungai Karang Mumus (Griya Mukti), Kolam Retensi H. M. Ardans, Kolam Retensi Air Hitam, Kolam Retensi Vorvo 1, Kolam Retensi Vorvo 2, Kolam Retensi Tani Aman/Loa Hui, Bendali Loa Bakung, Kolam Retensi Bengkuring, Kolam Retensi Pampang, Kolam Retensi Karang Asam Besar, Kolam Retensi Gunung Lingai, Kolam Retensi Lingai, Kolam Retensi Rapak Mahang, Kolam Retensi Rapak Dalam, Embung Sempaja, Kolam Retensi Sempaja, Danau Harapan Baru, dan Danau Simpang Pasir di Kota Samarinda;
4. Bendungan Lawe-Lawe di Kabupaten Penajam Paser Utara;
5. Kolam Retensi Kanaan dan Bendungan Estuarydam di Kota Bontang; dan
6. Bendungan Sepaku Semoi di IKN.
(6) Bangunan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Bendung Muara Adang, Bendung Padang Pangrapat, Bendung Rawa Riwang, Bendung Sebakung, Bendung Suliliran, Bendung Tanjung Aru, Bendung Tanjung Harapan, Bendung Laburan, Bendungan Kendilo, Bendungan Lambakan, Bendungan Pias, dan Bendung Regulator Telake di Kabupaten Paser;
b. Bendungan Marangkayu, Bendung Marangkayu, Bendung Panoragan, Bendung Separi, Bendung Muara Badak, dan Bendungan Batu Lepek di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Embung Beriwit, Bendung Muara Bangun, Bendungan Merancang, Bendungan Labanan, Bendung Biatan, Bendung Semurut dan Buyung- Buyung, Bendung Sei Kuran, Bendung Sukan Pantai, Bendung Sukan Tengah, Bendung Tabalar, Bendung Tanjung Perengat, Bendung Tepian Buah, Bendung Rantau Pangan, dan Bendung Urutang di Kabupaten Berau;
d. Bendung Mentiwan, Bendung Rapak Oros, Bendung Resak, Bendung Muara Asa, dan Bendung Jenang Denum, dan Bendung Gemuruh di Kabupaten Kutai Barat;
e. Bendung Cipta Graha, Bendung Kaliorang, Bendung Rantau Pulung, Bendung Pesap, Bendung Selangkau, Bendung Kaubun, Bendung Bengalon, Bendung Tanah Abang, Bendungan Sangatta,
Bendungan Kaliorang, Bendungan Sekerat, dan Bendali Suka Rahmat di Kabupaten Kutai Timur;
f. Bendung Datah Bilang di Kabupaten Mahakam Ulu;
g. Bendung Waru, Bendung Sebulu, Bendung Babulu Labangka, Bendungan ITCI, dan Bendungan Toyu di Kabupaten Penajam Paser Utara;
h. Embung Aji Raden, Bendungan Manggar, Bendungan Teritip, Embung Sungai Wain, dan Bendungan Sungai Wain di Kota Balikpapan;
i. Bendungan Lempake, Bendung Tani Aman, Embung Lubang Putang, dan Embung Muang di Kota Samarinda;
j. Bendungan Estuarydam di Kota Bontang; dan
k. Bendungan Samboja, Bendung Sungai Buluh, Bendungan Sepaku Semoi, Intake Sepaku, dan Bendungan Samboja II di IKN;
(7) Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Sumber Daya Air dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(8) Ketentuan mengenai sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(1) Jalan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas:
a. jalan arteri; dan
b. jalan kolektor.
(2) Jalan arteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa jalan arteri primer meliputi:
a. Kerang (Bts. Prov. Kalsel)-Bts. Kota Tanah Grogot;
b. Jln. Noto Sunardi (Tanah Grogot);
c. Bts. Kota Tanah Grogot-Lolo;
d. Sp. 3 Jln. Pangeran Mentri-Sp. 3 Jln. Sudirman (Tanah Grogot);
e. Jln. Kusuma Bangsa (Tanah Grogot);
f. Lolo-Kuaro;
g. Kuaro-Kademan (Bts. Kab. Panajam Paser Utara);
h. Kademan (Bts. Kab. Paser)-Penajam;
i. Petung-Sp. 3 Riko;
j. Sp. 3 Riko-Sp. 3 ITCI;
k. Sp. 3 ITCI-Sepaku;
l. Sepaku-Semoi Dua (Bts.
Kab.
Kutai Kartanegara);
m. Semoi Dua (Bts. Kab. Kutai Kartanegara)-Km. 38 (Sp. 3 Samboja);
n. Bts. Kota Balikpapan-Sp. 3 Samboja;
o. Jln. Sudirman (Balikpapan);
p. Jln. Iswahyudi (Balikpapan);
q. Jln.
Syarifuddin Yoes (Jl.
ke Airport) (Balikpapan);
r. Jln. MT. Haryono/Ring Road (Balikpapan);
s. Jln. Soekarno-Hatta (Balikpapan);
t. Jln. Akses TPK Kariangau;
u. Jln. Mulawarman-Sp. 3 Tol Balsam;
v. Sp. 3 Samboja-Sp. 3 Loa Janan;
w. Jln. Rifadin (Kab. Kutai Kartanegara);
x. Jln. Rifadin (Kota Samarinda);
y. Jln. KH Harun Nafsi (Samarinda);
z. Jln. Bung Tomo (Akses Terminal Samarinda Seberang);
aa.
Jln.
Sultan Hassanudin (Akses Terminal Samarinda Seberang);
bb.
Jln. Jembatan Mahakam (Samarinda);
cc.
Jln. Slamet Riyadi (Samarinda);
dd.
Jln. RE. Martadinata (Samarinda);
ee.
Jln. Gajah Mada (Samarinda);
ff.
Jln. Yos Sudarso (Jl. ke Pelabuhan Samarinda) (Samarinda);
gg.
Sp. 3 Lempake (Samarinda)-Bts. Kab. Kutai Kartanegara;
hh.
Jln. Antasari (Samarinda);
ii.
Jln. Juanda (Samarinda);
jj.
Jln. AW. Syahrani (Samarinda);
kk.
Jln. D.I. Panjaitan (Samarinda);
ll.
Jln. M. Noor (Samarinda);
mm.
Bts. Kota Samarinda-Sp. 3 Sambera;
nn.
Sp. 3 Sambera-Santan (Bts. Kab. Kutai Timur);
oo.
Santan (Bts. Kab. Kutai Kartanegara)-Sp. 3 Bontang;
pp.
Jln. S. Parman (Bontang);
qq.
Jln. Brigjen Katamso (Bontang);
rr.
Jln. MT. Haryono (Bontang);
ss.
Jln. Letjen. Suprapto (Bontang);
tt.
Jln. D.I. Panjaitan (Bontang);
uu.
Jln. Kapten Tendean (Bontang);
vv.
Sp. 3 Bontang-Bts. Kota Bontang;
ww.
Sp. 3 Bontang -Sangata;
xx.
Sangata-Sp. Perdau;
yy.
Jln. Yos Sudarso (Sangata);
zz.
Sp. Perdau-Muara Lembak;
aaa.
Muara Lembak-Sangkulirang;
bbb.
Sp. Perdau-Tepian Langsat;
ccc.
Tepian Langsat-Batu Ampar;
ddd.
Batu Ampar-Sp. 3 Muara Wahau;
eee.
Sp. 3 Muara Wahau-Bts. Kab. Berau;
fff.
Bts. Kab Kutai Timur-Kelay;
ggg.
Kelay-Labanan;
hhh.
Labanan-Tanjung Redeb;
iii.
Jln. Gatot Subroto (Tj. Redeb);
jjj.
Jln. Bujangga (Tj. Redeb);
kkk.
Jln. Pulau Sambit (Tj. Redeb);
lll.
Jln. Pemuda (Tj. Redeb);
mmm. Tanjung Redeb-Gunung Tabur (Simpang Tiga Maluang);
nnn.
Gunung Tabur (Simpang Tiga Maluang)-Bts.
Bulungan;
ooo.
Jln.
Pangeran Antasari (Akses Pelabuhan Tanjung Redeb);
ppp.
Batuaji (Batas Prov. Kalsel)-Kuaro;
qqq.
Loa Janan-Bts. Kota Tenggarong;
rrr.
Bts. Kota Tenggarong-Sp. 4 Senoni;
sss.
Sp. 4 Senoni-Sp. 3 Kotabangun;
ttt.
Sp. 3 Kotabangun-Muara Leka;
uuu.
Muara Leka-Muara Muntai (Perian) (Bts. Kab.
Kutai Barat);
vvv.
Muara Muntai (Bts. Kab. Kutai Kartanegara)- Jempang (Nayan);
www. Jempang (Nayan)-Sp. 3 Blusuh;
xxx.
Sp. 3 Blusuh-Sp. 3 Damai;
yyy.
Sp. 3 Damai-Barong Tongkok;
zzz.
Barong Tongkok-Mentiwan (Sendawar);
aaaa. Akses Pelabuhan Maloy Baru;
bbbb. Jalan Kalimarau (Akses Bandara Kalimarau Tanjung Redeb);
cccc.
Jalan Akses Pelabuhan Lhok Tuan;
dddd. Simpang Tiga Riko-Simpang Gresik-Simpang Lango-Jembatan Pulau Balang Bentang Pendek;
eeee.
Akses Pelabuhan Kuala Samboja;
ffff.
AP-1;
gggg. AP-2;
hhhh. AP-3;
iiii.
AP-4; dan
jjjj.
AP-5.
(3) Jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa jalan kolektor primer meliputi:
a. Jln. Pattimura (Akses Terminal Batu Ampar Balikpapan);
b. Sp. 3 Blusuh-Batas Prov. Kalteng;
c. Gunung Tabur (Simpang Tiga Maluang)-Usiran;
d. Usiran-Tanjung Batu (Dermaga Derawan);
e. Barong Tongkok-Sp. Tering;
f. Sp. Tering-Bts. Kab. Mahakam Ulu;
g. Janju-Simpang Tiga Jone-Pondong Baru;
h. Akses Pelabuhan Penyeberangan Kariangau;
i. Akses Pelabuhan Sangata (Kutai Timur);
j. Batas Kabupaten Kutai Barat/Batas Kabupaten Mahakam Ulu-Ujoh Bilang/Long Bangun;
k. Batas Provinsi Kalimantan Barat-Tiong Ohang;
l. Long Bagun-Long Pahangai;
m. Long Pahangai-Tiong Ohang;
n. Long Pahangai-Batas Provinsi Kalimantan Timur/Provinsi Kalimantan Utara (Long Boh);
o. Tiong Ohang-Long Apari-Batas Malaysia;
p. KP-9;
q. Jalan Suryanata (Samarinda);
r. Jalan Aji Pangeran Tumenggung Pranoto (Samarinda Seberang);
s. Jalan KH. Wahid Hasyim II (Samarinda);
t. Simpang Batu Cermin-Batu Besaung-Simpang Empat Outer Ring Road IV;
u. Samarinda Seberang-Sanga Sanga;
v. Sanga Sanga-Dondang (Bentuas);
w. Simpang Samboja-Simpang Muara Jawa;
x. Jalan Mulawarman (Balikpapan);
y. Batas Balikpapan-Simpang Samboja;
z. Patung Lembuswana-Sebulu;
aa. Simpang Empat Kaliorang-Talisayan;
bb. Tanjung Redeb-Talisayan;
cc. Jalan R. Soeprapto (Samarinda);
dd. Jalan S. Parman (Samarinda);
ee. Jalan Ahmad Yani (Samarinda);
ff.
Jalan D.I. Pandjaitan II (Samarinda);
gg. Ring Road II (Simpang Jalan Jakarta-Simpang M.
Said-Simpang Suryanata (Samarinda);
hh. Ring Road III (HM. Ardans) (Samarinda);
ii.
Ring Road IV;
jj.
Tenggarong Seberang-Simpang Empat Outer Ring;
kk. Bukit Raya/Trans L1-Teluk Dalam (Kutai Kartanegara);
ll.
Simpang Empat Outer Ring Road IV-Bandara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto;
mm. Jalan Riko-Bongan;
nn. Ring Road I (Jalan Pendekat Jembatan Mahakam Ulu-Simpang M. Said);
oo. Kilometer 38-Simpang Samboja;
pp. Jalan Moeis Hasan (Samarinda Seberang);
qq. Jalan Teuku Umar (Samarinda);
rr.
Jalan MT. Haryono (Samarinda);
ss. Jembatan Mahakam Ulu;
tt.
Samarinda-Anggana;
uu. Simpang Tiga Sambera-Muara Badak;
vv. Simpang Kadungan Jaya-Jembatan Nibung- Simpang Lempake;
ww. Jalan Kadrie Oening (Samarinda);
xx. Jalan Pendekat Jembatan Mahakam Ulu-Ring Road I;
yy. Jalan Pendekat Jembatan Mahakam Ulu-Teratai- Mas Mansyur-Untung Suropati-Simpang Jembatan Mahakam;
zz.
Jalan Ahmad Yani (Akses Pelabuhan Handil II);
aaa. Poros Kenohan-Batas Kabupaten Kutai Barat;
bbb. Melak-Batas Kabupaten Kutai Kartanegara;
ccc. Jalan Akses Pelabuhan Sangkulirang;
ddd. Jalan Akses Pelabuhan Mantaritip;
eee. Muara Badak-Marangkayu;
fff.
Sebulu-Muara Bengkal; dan ggg. Muara Bengkal-Batu Ampar.
(4) Jalan arteri primer sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam jalan arteri dan jalan kolektor sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), penetapan fungsi dan status jalan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Sistem jaringan kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. jaringan jalur kereta api; dan
b. stasiun kereta api.
(2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. Trans Kalimantan (Kalimantan Selatan) Tanjung- Penajam Paser Utara-Batas Balikpapan;
b. Trans Kalimantan (Kalimantan Timur) Balikpapan- Samarinda;
c. Samarinda-Bontang;
d. Simpang Samboja-KIPP;
e. WP KIPP-WP IKN Barat-WP IKN Timur 1-WP IKN Timur 2-WP IKN Utara;
f. WP IKN Barat-WP IKN Timur 2;
g. kereta api perkotaan IKN;
h. jalur kereta api batubara; dan
i. jalur kereta api logistik.
(3) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikembangkan dengan jaringan rel yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, dan/atau di bawah tanah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Stasiun Muara Langun, Stasiun Batu Butok, Stasiun Songka, Stasiun Batu Kajang, Stasiun Jelada, Stasiun Kuaro, Stasiun Adeling, Stasiun Semutai, dan Stasiun Longkali di Kabupaten Paser;
b. Stasiun Babulu Darat, Stasiun Pondok Sungkai, Stasiun Simpang Tiga Petung, Stasiun Buluminung, Stasiun Riko, dan Stasiun Pantai Lango di Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Stasiun Karang Joang di Kota Balikpapan;
d. Stasiun Sanga-Sanga, Stasiun Palaran, Stasiun Loa Bakung, Stasiun Sempaja Timur, dan Stasiun Aji Pangeran Tumenggung Pranoto di Kota Samarinda;
e. Stasiun Samboja, Stasiun Sungai Merdeka, Stasiun Sentral Bumi Harapan, Stasiun Sentral Sepaku, Stasiun Simpang Tengin Baru, dan 5 (lima) stasiun depo di IKN; dan
f. rencana stasiun barang meliputi stasiun di Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kota Balikpapan, Kota Samarinda, dan Kota Bontang.
(5) Stasiun barang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf f bersifat indikatif dan perwujudannya mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(6) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jalur, lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan jaringan jalur kereta api dilaksanakan sesuai dengan perubahan rencana induk perkeretaapian nasional.
(1) Sistem jaringan sungai, danau, dan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c terdiri atas:
a. alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi;
d. pelabuhan sungai dan danau; dan
e. pelabuhan penyeberangan.
(2) Alur-pelayaran sungai dan alur-pelayaran danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. alur-pelayaran Sungai Mahakam, Sungai Kedangpahu, Sungai Kendilo, Sungai Kuaro, Sungai Telake, Sungai Apar Besar, Sungai Apar Kecil,
Sungai Kerang, Sungai Lombok, Sungai Segendang, Sungai Adang, Sungai BaRuangen, Sungai Kelinjau, Sungai Belayan, Sungai Kelay, Sungai Segah, Sungai Karangan, Sungai Melintang Kecil, Sungai Telen, Sungai Jengeru, Sungai Kahala, Sungai Semayang; dan
b. alur-pelayaran Danau Semayang, Danau Melintang, Danau Jempang, Danau Prian, Danau Wis, dan Danau Tempatung.
(3) Lintas penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Kariangau Kota Balikpapan dengan Taipa Kota Palu Provinsi Sulawesi Tengah, Kariangau Kota Balikpapan dengan Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat, dan Kariangau Kota Balikpapan dengan Kota Pare-Pare Provinsi Sulawesi Selatan yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan sabuk tengah; dan
b. Kariangau Kota Balikpapan dengan Lamongan di Pulau Jawa yang merupakan bagian dari jaringan penyeberangan penghubung sabuk;
(4) Lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. Kariangau Kota Balikpapan dengan Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kariangau Balikpapan dengan Handil II;
b. Desa Sakka/Desa Peridan dengan Tanjung Kramat;
dan
c. Sungai Meriam dengan Tenggarong.
(5) Pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi:
a. Pelabuhan Tana Grogot dan Pelabuhan Long Kali/Muara Telake di Kabupaten Paser;
b. Pelabuhan Rimba Ayu, Pelabuhan Sebulu, Pelabuhan Kota Bangun, Pelabuhan Tenggarong, Pelabuhan Loa Kulu, Pelabuhan Muara Muntai, Pelabuhan Kenohan, Pelabuhan Tabang, Pelabuhan Muara Wis, Pelabuhan Muara Kaman, Pelabuhan Kutai Lama, Pelabuhan Kembang Janggut, Dermaga Danau Semayang, dan Pelabuhan Bongan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Pelabuhan Tanjung Redeb, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Sambaliung, Dermaga Sungai Kelai, Pelabuhan Segah, dan Pelabuhan Kelay di Kabupaten Berau;
d. Dermaga Sungai Tering, Pelabuhan Muara Pahu, Pelabuhan Melak, Pelabuhan Long Iram, Pelabuhan Penyinggahan, Pelabuhan Damai, Pelabuhan Siluq Ngurai, Pelabuhan Muara Lawa, dan Dermaga Danau Jempang di Kabupaten Kutai Barat;
e. Pelabuhan Muara Wahau, Pelabuhan Muara Ancalong, Pelabuhan Karangan, Pelabuhan Sangkulirang, Pelabuhan Kaliorang, Pelabuhan Muara Bengkal, Pelabuhan Long Mesangat, dan Pelabuhan Busang di Kabupaten Kutai Timur;
f. Pelabuhan Long Bagun, Pelabuhan Batu Dinding, Pelabuhan Long Apari, Pelabuhan Ujoh Bilang, Pelabuhan Long Hubung, dan Pelabuhan Long Pahangai di Kabupaten Mahakam Ulu; dan
g. Pelabuhan Samarinda dan Dermaga Sungai Kunjang di Kota Samarinda.
(6) Pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. Pelabuhan Penajam di Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. Pelabuhan Kariangau di Kota Balikpapan;
c. Pelabuhan Tenggarong dan Pelabuhan Sungai Meriam di Kabupaten Kutai Kartanegara;
d. Pelabuhan Gunung Tabur di Kabupaten Berau;
e. Pelabuhan Desa Sakka/Desa Peridan dan Pelabuhan Tanjung Kramat di Kabupaten Kutai Timur; dan
f. Pelabuhan Handil II di IKN.
(7) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelabuhan sungai dan danau sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) dan pelabuhan penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan rencana induk pelabuhan nasional.
(1) Sistem jaringan transportasi Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. pelabuhan Laut; dan
b. alur-pelayaran di Laut.
(2) Pelabuhan Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. pelabuhan utama;
b. pelabuhan pengumpul;
c. pelabuhan pengumpan;
d. Terminal Umum;
e. terminal khusus; dan
f. pelabuhan perikanan.
(3) Pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berupa Pelabuhan Balikpapan/Semayang di Kota Balikpapan.
(4) Pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi:
a. Pelabuhan Tana Paser/Pondong di Kabupaten Paser;
b. Pelabuhan Tanjung Santan di Kabupaten Kutai Kartanegara;
c. Pelabuhan Tanjung Redeb di Kabupaten Berau;
d. Pelabuhan Maloy dan Pelabuhan Sangatta di Kabupaten Kutai Timur;
e. Pelabuhan Penajam Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara;
f. Pelabuhan Samarinda di Kota Samarinda;
g. Pelabuhan Lhok Tuan dan Pelabuhan Tanjung Laut di Kota Bontang; dan
h. Pelabuhan Kuala Samboja di IKN.
(5) Pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi:
1. Pelabuhan Teluk Apar di Kabupaten Paser;
2. Pelabuhan Marang Kayu, Pelabuhan Sanga-Sanga, dan Pelabuhan Muara Badak Ilir di Kabupaten Kutai Kartanegara;
3. Pelabuhan Mataritip, Pelabuhan Talisayan, Pelabuhan Tanjung Batu, Pelabuhan Lawang- Lawang, dan Pelabuhan Teluk Sulaiman di Kabupaten Berau;
4. Pelabuhan Sangkulirang di Kabupaten Kutai Timur;
5. Pelabuhan Jenebora di Kabupaten Penajam Paser Utara;
6. Pelabuhan Kampung Baru di Kota Balikpapan;
7. Pelabuhan Muara Berau di Perairan Pesisir Selat Makassar; dan
8. Pelabuhan Meridan, Pelabuhan Dondang, Pelabuhan Muara Jawa, Pelabuhan Senipah di IKN.
(6) Terminal Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d meliputi:
a. Terminal Umum Kariangau di Kota Balikpapan dan Terminal Umum PT. Pelabuhan Penajam Banua
Taka di Kabupaten Penajam Paser Utara yang merupakan satu sistem dengan Pelabuhan Balikpapan/Semayang;
b. Terminal Umum Palaran dan Terminal Umum Sarana Abadi Lestari di Kota Samarinda, Terminal Umum STS Muara Berau di Perairan Pesisir Selat Makassar yang merupakan satu sistem dengan Pelabuhan Samarinda; dan
c. Terminal Umum STS Muara Jawa di IKN yang merupakan satu sistem dengan Pelabuhan Kuala Samboja.
(7) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berada di Kabupaten Paser, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Berau, Kota Samarinda, Kota Bontang, IKN, serta Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(8) Pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f berupa pangkalan pendaratan ikan meliputi:
a. Pangkalan Pendaratan Ikan Sambaliung di Kabupaten Berau;
b. Pangkalan Pendaratan Ikan Selili di Kota Samarinda;
c. Pangkalan Pendaratan Ikan Tanjung Limau di Kota Bontang;
d. Pangkalan Pendaratan Ikan Sangatta di Kabupaten Kutai Timur;
e. Pangkalan Pendaratan Ikan Api-Api di Kabupaten Penajam Paser Utara; dan
f. Pangkalan Pendaratan Ikan Manggar Baru di Kota Balikpapan.
(9) Alur-pelayaran di Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. alur-pelayaran umum dan perlintasan; dan
b. alur pelayaran khusus.
(10) Alur-pelayaran umum dan perlintasan sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf a berada di Perairan Pesisir Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(11) Alur pelayaran khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b meliputi alur pelayaran dari dan ke terminal khusus di Selat Makassar dan Laut Sulawesi.
(12) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelabuhan utama sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pelabuhan pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), pelabuhan pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), dan Terminal Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) maka lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan rencana induk pelabuhan nasional.
(13) Dalam hal terdapat perubahan ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi acuan dalam pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), lokasi, hierarki, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan pelabuhan dilaksanakan sesuai dengan perubahan
pelabuhan perikanan nasional.