Correct Article 28
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Current Text
(1) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf c meliputi:
a. Maloy di Kabupaten Kutai Timur; dan
b. Kariangau di Kota Balikpapan.
(2) Ketentuan mengenai sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
