Correct Article 25
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Current Text
(1) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f terdiri atas:
a. SPAM;
b. SPAL;
c. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun; dan
d. sistem jaringan persampahan.
(2) Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Prasarana Lainnya dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
