Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. jalan umum; b. jalan tol; c. terminal penumpang; d. terminal barang; e. jembatan timbang; dan f. jembatan.
Your Correction