Correct Article 23
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Current Text
(1) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf d terdiri atas:
a. jaringan tetap;
b. infrastruktur jaringan tetap; dan
c. jaringan bergerak.
(2) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. saluran kabel serat optik berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota; dan
b. saluran kabel bawah Laut meliputi Koridor:
1. Mamuju-Balikpapan;
2. Sangatta-Palu atau Donggala;
3. Berau-Berau;
4. Balikpapan-Doda (Sulawesi Barat); dan
5. Penajam-WP Balikpapan.
(3) Infrastruktur jaringan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota.
(4) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berada di seluruh Wilayah Kabupaten/Kota dengan memperhatikan efisiensi pelayanan, keamanan, dan kenyamanan lingkungan sekitarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam Peta Sistem Jaringan Telekomunikasi dengan tingkat ketelitian geometri dan informasi skala 1:250.000 (satu banding dua ratus lima puluh ribu), tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Your Correction
