Correct Article 4
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Current Text
Ruang lingkup pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi:
a. ketentuan umum;
b. Ruang lingkup;
c. tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang;
d. rencana Struktur Ruang Wilayah;
e. rencana Pola Ruang Wilayah;
f. Kawasan Strategis Provinsi;
g. arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah;
h. arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah;
i. kelembagaan;
j. hak, kewajiban, dan Peran Masyarakat;
k. penyidikan;
l. ketentuan pidana;
m. ketentuan lain-lain;
n. ketentuan peralihan; dan
o. ketentuan penutup.
Your Correction
