Correct Article 16
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Current Text
(1) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf e meliputi:
a. Jembatan Timbang Karang Joang Kilometer 17 di Kota Balikpapan;
b. Jembatan Timbang Kuaro dan Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Paser di Kabupaten Paser;
c. Jembatan Timbang Labanan Kilometer 7 di Kabupaten Berau;
d. Jembatan Timbang Resak di Kabupaten Kutai Barat;
e. Jembatan Timbang Sangkimah, Jembatan Timbang Bengalon, dan Jembatan Timbang Tepian Langsat di Kabupaten Kutai Timur; dan
f. Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor Samboja di IKN.
(2) Jembatan timbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
