Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Current Text
(1) Jembatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf f meliputi:
a. Jembatan Kutai Kertanegara-Tenggarong dan Jembatan Martadipura-Kota Bangun di Kabupaten Kutai Kartanegara;
b. Jembatan Sambaliung di Kabupaten Berau;
c. Jembatan Pulau Balang di Teluk Balikpapan;
d. Jembatan Mahakam I, Jembatan Mahakam IV, Jembatan Mahulu, dan Jembatan Achmad Amins di Kota Samarinda;
e. Jembatan Dondang di IKN; dan
f. Jembatan Aji Tulur Jejangkat-Melak di Kabupaten Kutai Barat.
(2) Jembatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
