Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042
Current Text
Kebijakan Penataan Ruang meliputi:
a. pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pengembangan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pertambangan minyak dan gas;
b. pengembangan IKN sebagai kota dunia untuk semua;
c. pengembangan jaringan prasarana Wilayah untuk pemerataan, peningkatan kualitas, dan pelayanan seluruh Wilayah Provinsi;
d. pelestarian kawasan berfungsi lindung;
e. pelestarian kawasan berfungsi konservasi yang berkelanjutan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir;
f. pengembangan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau bagi kesejahteraan Masyarakat;
g. pengembangan kawasan pertanian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan;
h. pengembangan kawasan kelautan dan perikanan sesuai potensi lestari dan berbasis ekonomi biru;
i. pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya;
j. pengembangan Kawasan Budi Daya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat;
k. pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana; dan
l. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction
