Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2023-2042

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kebijakan Penataan Ruang meliputi: a. pengembangan sistem pusat permukiman yang terintegrasi dengan pusat pengembangan industri, pertanian, kelautan dan perikanan, serta pertambangan minyak dan gas; b. pengembangan IKN sebagai kota dunia untuk semua; c. pengembangan jaringan prasarana Wilayah untuk pemerataan, peningkatan kualitas, dan pelayanan seluruh Wilayah Provinsi; d. pelestarian kawasan berfungsi lindung; e. pelestarian kawasan berfungsi konservasi yang berkelanjutan di Wilayah darat dan Perairan Pesisir; f. pengembangan industri yang mandiri, berdaya saing, dan maju, serta Industri Hijau bagi kesejahteraan Masyarakat; g. pengembangan kawasan pertanian dengan prinsip pembangunan berkelanjutan; h. pengembangan kawasan kelautan dan perikanan sesuai potensi lestari dan berbasis ekonomi biru; i. pengembangan kawasan pertambangan dengan memperhatikan ekosistem sekitarnya; j. pengembangan Kawasan Budi Daya lainnya untuk meningkatkan kesejahteraan Masyarakat; k. pengembangan mitigasi bencana untuk mengurangi risiko bencana; dan l. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Your Correction