Article 5
Untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. melindungi Kesehatan da.1 keamanan masyarakat dari COVJD-19;
b. melindungi masyarakat dari dampak Pandemi COVID-19;
c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat;
d. 1nemberikan dan menyediakan informasi tentang jumlah dan penyebaran Wabah COVID-19 kepada masyarakat;
e. mela.kukan disinfeksi terhadap tempat dan/atau sarana yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah;
f. melaksanakan pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat Daerah, kecatnatan dan kelurahan;
g. melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID- 19; dan
h. melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.