Correct Article 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Penerimaan pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf d dilakukan melalui:
a. pengaduanlangsung;dan/atau
b. pengaduan tidak langsung melalui surat atau media pengaduan masyarakat yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajih 1ditindaklajuti oleh perangkat Daerah terkait.
(3) Tindak lanjut terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam bentuk klarifikasi, verifikasi, atau investigasi dalam hal:
a. pengaduan disertai dengan ide.r.titas pengadu yang jelas;
dan
b. pengadu memberi bukti adanya pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-
19. (4) Perangkat Daerah terkait dalam melakukan klarifikasi, verifikasi, atau investigasi dapat melibatkan Satpol PP dan perangkat Daerah yang membidangi pengawasan.
(5) Perangkat Daerah terkait melaporkan hasil klarifikasi, verifikasi atau investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) kepada Walikota.
(6) Walikota melalui Satpol PP melakukan tindakan penegakan hukum sebagai tindak lanjut dari pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
BABV KOORDINASI DAN KERJA SAMA PENEGAKAN HUKUM
Your Correction
