Correct Article 21
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
( 1) Pemerintah Daerah dan DPRD melaksanakan sosialisasi .mengenai peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 dalam jangka waktu 30 (tiga puluh hari) sejak Peraturan Daerah ini mulai berlaku.
(2) Sosialisasi sebagaimana climaksud pada ayat
(1), dilaksanakan di setiap kelurahan.
(3) Dalam pelaksanaan sesialisasi sebagaimana dimaksud pada arat (1), Pemerintah Daerah dan DPRD berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 dan instansi terkait.
(4) Pelaksanaan sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat disertai dengan pembagian masker dan/ atau cairan pembersih tangan.
Your Correction
