Correct Article 18
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Satpol PP melakukan penegakan hukum terhadap p,ħlaksanaan upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19 di Daerah.
(2) Dalam penegalcan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Satpol PP dapat melakukan koorclinasi dan kerja sama dengan Kepolisian Negara Republik INDONESIA, Tentara Nasional INDONESIA, dan/ atau Instansi/lembaga terkait lainnya.
(3) Koordinasi dan kerja sama dalam penegakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dalam benttik lisan dan/atau tertulis.
(4) Koordinasi dan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dilakukan sebelum dan/atau setelah pelaksanaan penegakan hukum.
( 5) Koordinasi dan kerja sama yang dilakukan setelah penegakan
11.ukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan paling lama 1 x 24 jam (satu kali dua puluh empatjam).
Your Correction
