Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID- 19, setiap orang wajib: a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu pada saat di luar rumah, kecuali sedang makan dan/ atau min um; b. r::iembersihkan tangan secara teratur; c. menjaga jarak fisik dengan orang lain; d. tidak berjabat tangan saat bersalaman; e. menjaga daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS; f. memiliki izin dari Satuan Togas Penanganan COVID-19 Kelurahan dalam hal melaksanakan kegiatan yang berpotensi menghadirkan paling rendah 50 (lima puluh) orang pada waktu yang bersamaan; g. mengikuti pemeriksaan Kesehatan menurut cara yang ditentukan oleh instansi yang berwenang dalam hal ditemukan gejala terinfeksi COVID-19 dan/atau berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus terkorifirmasi positif COVlD-19; h. mengikuti perawatan di fasilitas pelayanan Kesehatan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah bagi: 1. orang yang terkonfi.rmasi positif COVID-19 yang disertai gejala; atau 2. orang yang terkonfirmasi positif COVlD-19 yang tidak disertai gejala tetapi berdasarkan keterangan dari Pu.sat Kesehatan Masyarakat wajib dirawat di fasilitas pelayanan Kesehatan; 1. melaksanakan karantina/isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari atau sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas COVID-19 dari instansi yang berwenang bagi orang yang: 1. berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif COVlD-19; dan/atau 2. terkonfirmasi positif COVID-19 tetapi tidak disertai gejala. ll
Your Correction