Correct Article 8
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Dalam upaya peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID- 19, setiap orang wajib:
a. menggunakan masker yang menutupi hidung, mulut dan dagu pada saat di luar rumah, kecuali sedang makan dan/ atau min um;
b. r::iembersihkan tangan secara teratur;
c. menjaga jarak fisik dengan orang lain;
d. tidak berjabat tangan saat bersalaman;
e. menjaga daya tahan tubuh dengan menerapkan PHBS;
f. memiliki izin dari Satuan Togas Penanganan COVID-19 Kelurahan dalam hal melaksanakan kegiatan yang berpotensi menghadirkan paling rendah 50 (lima puluh) orang pada waktu yang bersamaan;
g. mengikuti pemeriksaan Kesehatan menurut cara yang ditentukan oleh instansi yang berwenang dalam hal ditemukan gejala terinfeksi COVID-19 dan/atau berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus terkorifirmasi positif COVlD-19;
h. mengikuti perawatan di fasilitas pelayanan Kesehatan yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah bagi:
1. orang yang terkonfi.rmasi positif COVID-19 yang disertai gejala; atau
2. orang yang terkonfirmasi positif COVlD-19 yang tidak disertai gejala tetapi berdasarkan keterangan dari Pu.sat Kesehatan Masyarakat wajib dirawat di fasilitas pelayanan Kesehatan;
1. melaksanakan karantina/isolasi mandiri selama 14 (empat belas) hari atau sampai dengan keluarnya hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan bebas COVID-19 dari instansi yang berwenang bagi orang yang:
1. berdasarkan hasil pelacakan mempunyai kontak erat dengan kasus terkonfirmasi positif COVlD-19; dan/atau
2. terkonfirmasi positif COVID-19 tetapi tidak disertai gejala.
ll
Your Correction
