Correct Article 22
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Setiap orang dilarang menyentuh jenazah yang berdasarkan ketentuan peraturan per.undang-undangan wajib dilakukan pemulasaraan denıan menIJakan Protokol Kesehatan, kecuali petugas Kesehatan.
(2) Setiap or-ang dilar-ang menghalangi pr-oses pemakaman jenazah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan wajib dilakukan pemakaman dengan menggunakan Protokol Kesehatan.
BABX SANKS! ADMINISTRATIF
Your Correction
