Correct Article 6
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Daerah berwenang:
a. melaksanakan upaya terpadu pencegahan dan pengendalian penularan COVID-19 di Daerah;
b. melaksanakan upaya pemulihan ekonomi dan sosial budaya masyarakat yang terdampak COVID-19; dan
c. meningkatkan pengetahuan, kesadaran dan peran serta masyarakat dalam peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19.
Your Correction
