Correct Article 5
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
Untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Daerah bertanggung jawab:
a. melindungi Kesehatan da.1 keamanan masyarakat dari COVJD-19;
b. melindungi masyarakat dari dampak Pandemi COVID-19;
c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat;
d. 1nemberikan dan menyediakan informasi tentang jumlah dan penyebaran Wabah COVID-19 kepada masyarakat;
e. mela.kukan disinfeksi terhadap tempat dan/atau sarana yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah;
f. melaksanakan pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat Daerah, kecatnatan dan kelurahan;
g. melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID- 19; dan
h. melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
