Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Untuk peningkatan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian COVID-19, Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. melindungi Kesehatan da.1 keamanan masyarakat dari COVJD-19; b. melindungi masyarakat dari dampak Pandemi COVID-19; c. melakukan tindakan pencegahan dan pemutusan rantai penularan COVID-19 di Daerah dengan melibatkan peran aktif masyarakat; d. 1nemberikan dan menyediakan informasi tentang jumlah dan penyebaran Wabah COVID-19 kepada masyarakat; e. mela.kukan disinfeksi terhadap tempat dan/atau sarana yang menjadi wewenang Pemerintah Daerah; f. melaksanakan pembentukan Satuan Tugas Penanganan COVID-19 di tingkat Daerah, kecatnatan dan kelurahan; g. melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian COVID- 19; dan h. melakukan upaya lain yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction