Correct Article 9
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Setiap penanggung jawab kegiatan, pelaku usaha dan/atau penanggung jawab fasilitas umum wajfo memfasilitasi
.,
h. warung makan, rumah makan, cafe dan restoran;
i. pedagang kaki lima/lapakjajanan;
J.
perhotelan/penginapan lain yang sejenis;
k. tcmpat wisata;
1. fasilitas pelayanan Kesehatan;
m. area publik, tempat lainya yang dapat memungkinkan adanya kerumunan massa; dan
n. tempat dan fasilitas umum yang harus memperhatikan protokol kesehatan la:innya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
