Correct Article 27
PERDA Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 tentang PENINGKATAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN DALAM PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
Current Text
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) hari c:..tau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tigajuta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dikeriakan jika sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari 1 (satu) kali.
Your Correction
