Dalam Peraturan Perpustakaan Nasional ini yang dimaksud dengan:
1. Perpustakaan Nasional adalah Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang melaksanakan tugas pemerintahan dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibukota negara.
2. Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintah daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
3. Arsip Dinamis adalah Arsip yang digunakan secara langsung dalam kegiatan Perpustakaan Nasional dan disimpan selama jangka waktu tertentu.
4. Arsip Aktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya tinggi dan/atau terus menerus.
5. Arsip Inaktif adalah Arsip yang frekuensi penggunaannya telah menurun.
6. Arsip Terjaga adalah Arsip negara yang berkaitan dengan keberadaan dan kelangsungan hidup bangsa dan negara yang harus dijaga keutuhan, keamanan, dan keselamatannya.
7. Berkas adalah himpunan Arsip yang disatukan karena memiliki keterkaitan dalam suatu konteks pelaksanaan kegiatan dan memiliki kesamaan jenis kegiatan/peristiwa dan/atau kesamaan masalah.
8. Daftar Arsip Terjaga adalah suatu daftar dalam bentuk formulir yang berisi informasi Arsip Terjaga meliputi daftar Berkas Arsip Terjaga dan daftar isi Berkas Arsip Terjaga.
9. Daftar Berkas Arsip Terjaga adalah daftar yang paling sedikit memuat nomor Berkas, kode klasifikasi Arsip, unit pengolah, uraian informasi Berkas, kurun waktu, jumlah, dan keterangan.
10. Daftar Isi Berkas Arsip Terjaga adalah daftar yang paling sedikit memuat nomor Berkas, nomor item Arsip, kode klasifikasi Arsip, uraian informasi Arsip, tanggal, jumlah, dan keterangan
11. Identifikasi Arsip Terjaga adalah kegiatan untuk melaksanakan pendataan dan penentuan Arsip Dinamis yang memenuhi kriteria sebagai Arsip Terjaga.
12. Isi Berkas adalah satu atau beberapa item Arsip yang merupakan informasi dari Berkas.
13. Jenis Arsip adalah sekelompok Berkas yang memiliki fungsi yang sama, dari rekaman kegiatan sejak awal sampai dengan akhir.
14. Klasifikasi Arsip adalah pola pengaturan Arsip secara berjenjang dari hasil pelaksanaan fungsi dan tugas Perpustakaan Nasional menjadi beberapa kategori unit informasi Arsip.
15. Pemberkasan Arsip Terjaga adalah sistem penyimpanan Arsip Terjaga berdasarkan kelompok subyek (masalah) dengan menggunakan klasifikasi Arsip sebagai panduan pengelompokannya.
16. Pengelolaan Arsip Terjaga adalah kegiatan identifikasi, pemberkasan, pelaporan dan penyerahan Arsip Terjaga yang dilaksanakan oleh Perpustakaan Nasional.
17. Unit Kearsipan I adalah unit kerja pada Perpustakaan Nasional yang mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan kearsipan lembaga, yaitu Biro Sumber Daya Manusia dan Umum, Bagian Umum pada Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan, Kearsipan dan Protokol.
18. Unit Pengolah adalah unit kerja yang dipimpin oleh pejabat pimpinan tinggi pratama pada Perpustakaan Nasional yang mempunyai tugas dan tanggung jawab mengolah semua Arsip yang berkaitan dengan kegiatan
penciptaan Arsip di lingkungan unit kerja masing- masing.
19. Sentral Arsip Aktif adalah tempat penyimpanan Arsip Aktif yang dirancang untuk penyimpanan Arsip secara efisien, efektif, dan aman.
20. Arsiparis adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang kearsipan yang diperoleh melalui pendidikan formal dan/atau pendidikan dan pelatihan kearsipan serta mempunyai fungsi, tugas, dan tanggung jawab melaksanakan kegiatan kearsipan.