Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberkasan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dilakukan berdasarkan sistem subyek dengan menggunakan klasifikasi Arsip sebagai panduan pengelompokannya. (2) Pemberkasan Arsip Terjaga dilaksanakan melalui kegiatan: a. pemeriksaan; b. penentuan indeks Berkas; c. penulisan kode klasifikasi; d. pemberian tunjuk silang; e. penyortiran Berkas surat berdasarkan kode klasifikasi Arsip, f. pelabelan Berkas; dan g. penataan Arsip Terjaga; dan h. penyusunan Daftar Arsip Terjaga.
Your Correction