Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Sumber daya manusia pengelola Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi: a. Arsiparis; dan b. pengelola Arsip. (2) Arsiparis dan pengelola Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas: a. mengelola Sentral Arsip Aktif dan Arsip Terjaga di Unit Pengolah dimana Arsiparis atau pengelola arsip tersebut ditempatkan; b. mengelola Arsip Terjaga sesuai dengan teknik Pengelolaan Arsip Terjaga; dan c. melaporkan penambahan atau pengurangan berkas Arsip Terjaga yang ada di Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan disertai dengan Daftar Arsip Terjaga yang dikelola.
Your Correction