Correct Article 6
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Sumber daya manusia pengelola Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b meliputi:
a. Arsiparis; dan
b. pengelola Arsip.
(2) Arsiparis dan pengelola Arsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertugas:
a. mengelola Sentral Arsip Aktif dan Arsip Terjaga di Unit Pengolah dimana Arsiparis atau pengelola arsip tersebut ditempatkan;
b. mengelola Arsip Terjaga sesuai dengan teknik Pengelolaan Arsip Terjaga; dan
c. melaporkan penambahan atau pengurangan berkas Arsip Terjaga yang ada di Unit Pengolah kepada Unit Kearsipan disertai dengan Daftar Arsip Terjaga yang dikelola.
Your Correction
