Correct Article 7
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b yang digunakan dalam melaksanakan Pengelolaan Arsip Terjaga terdiri atas:
a. klasifikasi Arsip;
b. filing cabinet;
c. folder;
d. tunjuk silang;
e. guide/sekat;
f. Daftar Arsip Terjaga; dan
g. ruang penyimpanan Arsip Terjaga di Unit Pengolah yang menyatu dengan ruang Sentral Arsip Aktif.
(2) Ketentuan mengenai sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Perpustakaan Nasional ini.
Your Correction
