Correct Article 10
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Analisis fungsi organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf a dilakukan dengan:
a. memahami struktur, tugas pokok, dan fungsi Perpustakaan Nasional;
b. mengidentifikasi fungsi substantif dan fungsi fasilitatif Perpustakaan Nasional;
c. mengidentifikasi Unit Pengolah yang melaksanakan tugas dan fungsi yang menghasilkan Arsip sesuai dengan kriteria Arsip Terjaga; dan
d. mengidentifikasi substansi informasi Arsip yang tercipta pada Unit Pengolah yang berpotensi sebagai pencipta Arsip Terjaga.
Your Correction
