Correct Article 11
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
Pendataan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) huruf b merupakan kegiatan mendata jenis Arsip di Unit Pengolah yang merupakan Arsip Terjaga dengan ketentuan:
a. pendataan Arsip Terjaga dilakukan untuk mengetahui secara pasti jenis Arsip Terjaga pada Unit Pengolah yang potensial menciptakan Arsip Terjaga;
b. pendataan Arsip Terjaga dilakukan dengan mengelompokan substansi informasi terhadap Unit Pengolah yang menciptakan Arsip Terjaga;
c. pendataan Arsip Terjaga menggunakan formulir pendataan Arsip Terjaga yang berisi informasi tentang Perpustakaan Nasional selaku lembaga, Unit Pengolah, jenis Arsip, media simpan, klasifikasi keamanan dan akses, volume, kurun waktu, retensi, tingkat perkembangan, kondisi Arsip, nama pendataan, dan waktu pendataan.
Your Correction
