Correct Article 17
PERBAN Nomor 15 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 15 Tahun 2021 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ARSIP TERJAGA PERPUSTAKAAN NASIONAL
Current Text
(1) Perpustakaan Nasional menyerahkan salinan autentik naskah asli Arsip Terjaga dalam bentuk salinan cetak (hardcopy) dan salinan digital (softcopy) kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA paling lama 1 (satu) tahun setelah dilakukan Pelaporan Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(2) Penyerahan salinan autentik naskah asli Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan berita acara penyerahan salinan autentik Arsip Terjaga.
(3) Penyerahan naskah asli Arsip Terjaga kepada Arsip Nasional Republik INDONESIA dilakukan sesuai dengan ketentuan penyerahan Arsip Statis sebagaimana yang ditetapkan dalam jadwal retensi Arsip Perpustakaan Nasional.
(4) Penyerahan naskah asli Arsip Terjaga sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilengkapi dengan berita acara penyerahan.
Your Correction
